Gubernur Pramono Tunggu Keputusan DPRD DKI Terkait Polemik Tunjangan Perumahan Dewan Sebesar Rp 70 Juta Per Bulan

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menanggapi terkait polemik tunjangan perumahan anggota DPRD DKI Jakarta yang mencapai lebih dari Rp 70 juta per bulan.
Di mana, besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD DKI Jakarta yaitu sebesar Rp 78,8 juta per bulan. Sementara, untuk anggotanya sebesar Rp 70,4 juta.
Pramono mengatakan bahwa untuk saat ini, dirinya masih menunggu keputusan terkait dari DPRD DKI Jakarta.
"Saya menunggu apa yang diputuskan oleh DPRD DKI," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (7/9/2025).
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa dirinya sudah berkomunikasi bersama dengan pihak DPRD terkait dengan tunjangan ini.
"Tetapi terus terang saya sudah berkomunikasi dengan DPRD DKI," tukas politikus PDIP itu.
Sebelumnya, empat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta menerima audiensi massa dari Aliansi Mahasiswa Peduli Sosial (AMPSI) yang berunjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Kamis (4/9/2025).
Kedatangan massa itu diterima dengan baik oleh pimpinan dewan beserta beberapa perwakilan dari fraksi, di ruang pertemuan lantai dasar DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Mewakili DPRD DKI Jakarta, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Golkar, Basri Baco menyampaikan terima kasih atas kontrol sosial yang diberikan oleh para mahasiswa tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi, betul bahwa kami ini adalah wakil rakyat, dipilih oleh rakyat yang memang seharusnya harus menerima aspirasi dari rakyat," ujar Baco.
Baca Juga: Hadiri Jakarta Bershalawat, Gubernur Pramono: Monas Terbuka untuk Seluruh Acara Keagamaan
Sementara Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Ima Mahdia, mengatakan bahwa pihaknya bakal melakukan penyesuaian terkait tunjangan tersebut dengan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD).
"Kami nanti akan sesuaikan dengan PAD yang ada," ujar Ima usai Rapat Audiensi bersama perwakilan massa aksi AMPSI di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (4/9/2025) lalu. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini






