Bagaimana Ketentuan Jika Peserta Tapera Sudah Memiliki Rumah? Berikut Penjelasannya

AKURAT JAKARTA - Diwajibkan untuk karyawan swasta, bagaimana jika peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sudah memiliki rumah?
Tapera sendiri merupakan bentuk tabungan yang menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta.
Dasar hukum dari Tapera ini adalah Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Kebijakan Tapera sendiri sudah resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (20/5/2024).
Baca Juga: Diwajibkan Bagi Karyawan Swasta, untuk Apa Saja Tapera? Bisakah Ditarik Tunai Dana?
Lantas bagaimana jika peserta Tapera sudah memiliki rumah?
Komisioner BP Tapera Heru pudyo Nugroho menjelaskan jika masyarakat yang sudah memiliki rumah tetap ikut membayar dana simpanan Tapera.
Nantinya di akhir kepesertaannya uang akan dikembalikan setelah peserta pensiun atau berhenti dari pekerjaan, yakni pada usia 58 tahun.
"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," kata Heru.
Baca Juga: Iuran Tapera yang Potong Gaji Karyawan Swasta 3 Persen, Apa Itu? Begini Penjelasannya
Heru menjelaskan jika dana Tapera ini dibentuk untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Dengan demikian, peserta yang masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR).
Hal itu tentu saja dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Tapera ini Diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Baca Juga: GAMPANG! Begini Cara Daftar Penerima Bansos 2024 Pakai HP! Cukup Ikuti Langkahnya Satu per Satu
Dalam Pasal 55 PP yang diteken pada 20 Mei 2024, Presiden Jokowi mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Tapera sendiri bukanlah produk baru, akan tetapi menjadi perbincangan karena sebelumnya pesertanya adalah PNS.
Setelah sebelumnya PNS wajib mendaftar ke Tapera, kini pegawai swasta juga diwajibkan.
Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi pesertanya.
Sedangkan Pasal 7 dirinci pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tak hanya PNS/ASN dan TNI-Polri, dan BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








