Syarat Domisili Rekrutmen PPSU Belum Diputuskan, Gubernur DKI Tegaskan yang Penting Harus Memiliki KTP

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung mengatakan, terkait rekrutmen petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), pihaknya belum memutuskan apakah akan dikhususkan untuk warga domisili Jakarta atau juga untuk pendatang.
Namun, Pram, sapaan akrabnya itu mengatakan, yang terpenting syarat utama untuk rekrutmen PPSU ini yaitu memiliki kartu identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Yang jelas untuk PPSU harus ber-KTP. harus punya identitas," ujar Pram kepada wartawan di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
Baca Juga: 5 Taman Beroperasi 24 Jam Dipasang CCTV, Gubernur Pramono Ingatkan Jangan Ada yang Pacaran
Kemudian, ia mengatakan bahwa dirinya belum mendata lebih lanjut berapa jumlah pendaftar bagi warga Jakarta dan pendatang. Sebab, pihaknya belum putuskan dalam waktu dekat.
"Saya terus terang belum mengecek, secara jujur saya sampaikan berapa yang warga Jakarta, berapa pendatang. Saya belum, karena belum kita putuskan dalam waktu dekat ini," katanya.
Tetapi, lanjut Pram, karena banyak sekali minatnya, pihaknya kemudian akan dicek dulu terlebih dahulu apakah transparan dalam proses seleksinya.
Dengan itu, untuk sementara waktu proses rekrutmen ini dihentikan terlebih dahulu dan akan diumumkan lebih lanjut oleh pihaknya.
"Maka untuk itu sementara kita hentikan dulu, dan nanti saya cek setelah itu. Nanti saya sampaikan kepada teman-teman sekalian," pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth, meminta agar syarat lain menjadi pasukan oranye atau PPSU adalah Warga Jakarta dan wajib harus mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta.
Baca Juga: Jangan Lupa Pukul 19.00 Sore Ini, Konser Gratis Ayu Ting Ting di Depok, Catat Lokasnya di Sini
"Kesempatan bekerja ini harus diprioritaskan bagi warga Jakarta yang memiliki KTP Jakarta," ujar Kenneth.
Berdasarkan temuan Kenneth di lapangan, proses penerimaan Petugas PPSU di kelurahan pada tahun-tahun sebelumnya banyak menerima yang ber-KTP daerah.
"Sehingga bisa mengurangi peluang bagi Warga Jakarta untuk bisa bekerja menjadi Petugas PPSU," tuturnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









