Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Syarat Pengajuan Pemutihan Ijazah, Harus Lampirkan Dokumen Ini Sebelum Mengajukan

AKURAT JAKARTA - Pengajuan penebusan ijazah tertahan di wilayah Pemprov DKI Jakarta sudah dapat dilakukan.
Pemutihan ijazah ini sebagaimana dikatakan oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung bahwa ijazah yang dapat ditebus oleh Pemprov DKI adalah ijazah dengan tingkat pendidikan SD, SMP, SMA hingga Perguruan Tingi.
Para pemohon juga diharapkan dapat memenuhi syarat-syarat terlebih dahulu serta melampirkan dokumen yang diperlukan untuk mengikuti pemutihan ijazah.
Baca Juga: Pramono Tak Akan Gelar Pemutihan Bagi Para Penunggak Pajak: Saya Akan Kejar
Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Sarjoko dikutip dari ANTARA menuturkan bahwa syarat pengajuan pengambilan ijazah tertunda adalah memiliki sebagai berikut:
- Memiliki KTP DKI Jakarta, berdomisili di DKI Jakarta, lulusan satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta, melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
- Pemohon juga berasal dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam DTKS, atau menyerahkan SKTM dari pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP Kelurahan dan tidak bekerja formal.
Baca Juga: Ini Kata Wamensesneg Soal Usulan Kota Solo Jadi Daerah Istimewa
- Bagi peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus diharuskan untuk melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan dana KJP Plus untuk alokasi bantuan SPP yang sudah didebit oleh satuan pendidikan.
- Pengajuan usulan bantuan disampaikan melalui suku dinas pendidian kota/kabupaten administrasi dengan melampirkan dokumen persyaratan lain surat permohonan kepada kepala suku dinas kota/kabupaten administrasi sesuai domisili satuan pendidikan
Baca Juga: KSAL Curhat ke DPR, TNI AL Punya Tunggakan Pembayaran BBM Senilai Triliunan Rupiah ke Pertamina
- Fotokopi KTP (lampiran: KTP orang tua/wali jika berusia kurang dari 17 tahun)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Melampirkan surat keterangan tunggakan dari satuan pendidikan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026





