Syarat Khusus Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024, Catat Baik-Baik Wahai Orang Tua Siswa!

AKURAT JAKARTA - Begini syarat khusus jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta tahun 2024 yang wajib dicatat bagi para orang tua.
Adapun sistem zonasi pendaftaran atau PPDB sebelumnya sempat terjadi masalah di Jakarta.
Untuk menghindari kesalahan pada sistem zonasi PPDB di Jakarta, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Calon Peserta Didik Baru (CPDB).
Dalam jalur sistem zonasi PPDB di Jakarta 2024 sendiri memiliki kuota 50 persen dari daya tampung.
Hal itu dengan mempertimbangkan tiga hal, yakni sebaran sekolah, data sebaran CPDB, dan kapasitas daya tampung sekolah.
Lantas, bagaimana persyaratan khusus dan pembagian zona prioritas jalur Zonasi PPDB Jakarta tahun 2024.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, berikut adalah persyaratannya.
Syarat khusus Jalur Zonasi
1. Domisili CPDB didasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
Baca Juga: Segera Persiapkan Diri Anda, Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Bulan Mei 2024
2. Jika kurang dari 1 tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih bisa digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
3. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili terjadi dikarenakan:
- Penambahan anggota keluarga selain CPDB
- Pengurangan anggota keluarga karena meninggal atau pindah
- KK hilang atau rusak.
4. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK yang tidak menyebutkan penyebab perpindahan solusi, maka peserta wajib melampirkan:
- KK yang lama bagi perubahan data atau rusak
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
Baca Juga: Fraksi Golkar DKI Dorong Sekolah Gratis, Basri Baco: Bisa Jadi Kado Indah dari Pj Gubernur
5. Perubahan KK karena perpindahan domisili harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada di KK.
6. Nama orang tua/wali CPDB yang tercantum pada KK harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
7. Bila terdapat perbedaan nama orang tua/wali, KK terakhir bisa digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir. Hal ini harus dibuktikan dengan surat kematian atau akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang.
Baca Juga: Didesak Buka Program Sekolah Gratis, Pemprov DKI Jakarta: Kami Kaji Terlebih Dahulu
Aturan Prioritas Penerimaan Jalur Zonasi
Begini pembagiannya
1. Zona Prioritas 1
- SD: Diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili pada rukun tetangga 9RT) yang sama dengan RT lokasi sekolah
- SMP-SMA: Diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili pada RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT lokasi sekolah
2. Zona Prioritas 2
- SD: Diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili kelurahannya sama dengan kelurahan sekolah
- SMP-SMA: Diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan
3. Zona Prioritas 3
- SMP-SMA: Diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.
Apabila pendaftaran jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan sebagai berikut:
- SD: Zona prioritas, usia dari yang tertua sampai dengan yang termuda, dan waktu mendaftar.
- SMP-SMA: Zona prioritas, usia dari yang tertua sampai dengan yang termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







