Jakarta

Syarat Khusus Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024, Catat Baik-Baik Wahai Orang Tua Siswa!

aditia | 8 Mei 2024, 11:24 WIB
Syarat Khusus Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024, Catat Baik-Baik Wahai Orang Tua Siswa!

AKURAT JAKARTA - Begini syarat khusus jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta tahun 2024 yang wajib dicatat bagi para orang tua.

Adapun sistem zonasi pendaftaran atau PPDB sebelumnya sempat terjadi masalah di Jakarta.

Untuk menghindari kesalahan pada sistem zonasi PPDB di Jakarta, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Calon Peserta Didik Baru (CPDB).

Dalam jalur sistem zonasi PPDB di Jakarta 2024 sendiri memiliki kuota 50 persen dari daya tampung.

Baca Juga: Sambangi PJ Gubernur Heru Budi, Zaki Iskandar Siap Kolaborasi Demi Masa Depan Jakarta, dari Sekolah Gratis hingga Masalah Banjir dan Sampah

Hal itu dengan mempertimbangkan tiga hal, yakni sebaran sekolah, data sebaran CPDB, dan kapasitas daya tampung sekolah.

Lantas, bagaimana persyaratan khusus dan pembagian zona prioritas jalur Zonasi PPDB Jakarta tahun 2024.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, berikut adalah persyaratannya.

Syarat khusus Jalur Zonasi

1. Domisili CPDB didasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB

Baca Juga: Segera Persiapkan Diri Anda, Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Bulan Mei 2024

2. Jika kurang dari 1 tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih bisa digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.

3. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili terjadi dikarenakan:

  • Penambahan anggota keluarga selain CPDB
  • Pengurangan anggota keluarga karena meninggal atau pindah
  • KK hilang atau rusak.

4. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK yang tidak menyebutkan penyebab perpindahan solusi, maka peserta wajib melampirkan:

  • KK yang lama bagi perubahan data atau rusak
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.

Baca Juga: Fraksi Golkar DKI Dorong Sekolah Gratis, Basri Baco: Bisa Jadi Kado Indah dari Pj Gubernur

5. Perubahan KK karena perpindahan domisili harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada di KK.

6. Nama orang tua/wali CPDB yang tercantum pada KK harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.

7. Bila terdapat perbedaan nama orang tua/wali, KK terakhir bisa digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir. Hal ini harus dibuktikan dengan surat kematian atau akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang.

Baca Juga: Didesak Buka Program Sekolah Gratis, Pemprov DKI Jakarta: Kami Kaji Terlebih Dahulu

Aturan Prioritas Penerimaan Jalur Zonasi

Begini pembagiannya

1. Zona Prioritas 1

  • SD: Diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili pada rukun tetangga 9RT) yang sama dengan RT lokasi sekolah
  • SMP-SMA: Diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili pada RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT lokasi sekolah

2. Zona Prioritas 2

  • SD: Diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili kelurahannya sama dengan kelurahan sekolah
  • SMP-SMA: Diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan

3. Zona Prioritas 3

  • SMP-SMA: Diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.

Apabila pendaftaran jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan sebagai berikut:

  • SD: Zona prioritas, usia dari yang tertua sampai dengan yang termuda, dan waktu mendaftar.
  • SMP-SMA: Zona prioritas, usia dari yang tertua sampai dengan yang termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.