Jakarta

Berikut Besaran Zakat Fitrah Beras dan Uang di Wilayah Pulau Jawa

aditia | 2 April 2024, 07:05 WIB
Berikut Besaran Zakat Fitrah Beras dan Uang di Wilayah Pulau Jawa

AKURAT JAKARTA - Menjelang lebaran Idul Fitri 2024, simak terlebih dahulu besaran zakat fitrah beras dan uang di wilayah Pulau Jawa.

Umat Islam sendiri memiliki kewajiban membayar zakat fitrah pada bulan Ramadhan.

Pada umumnya besaran zakat fitrah yang dibayarkan adalah beras atau bahan makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter.

Dilansir dari Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) berikut besaran zakat fitrah besar dan uang di Pulau Jawa.

Baca Juga: Ini Waktu yang Tepat Tunaikan Kewajiban Zakat Fitrah

DKI Jakarta

Zakat dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg/2,5 liter per jiwa.

Jika tak mampu bisa membayar Rp 45.000 per hari untuk setiap orang.

Jawa Barat

Zakat dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg/2,5 liter per jiwa.

Jika tak mampu bisa membayar Rp 38.000 hingga Rp 45.000 per orang.

Baca Juga: Mau Lebaran di Jogja? Catat Nih Jadwal dan Lokasi Event Selama April 2024, Ada Pameran, Festival Kuliner hingga Konser Musik

Banten

Zakat dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg/2,5 liter per jiwa.

Jika tak mampu bisa membayar Rp 40.000 untuk wilayah Serang, Pandeglang, Lebak, dan Cilegon. Sedangkan wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan senilai Rp 45.000.

Jawa Tengah

Zakat dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg/2,5 liter per jiwa.

Jika tak mampu bisa membayar dengan uang senilai Rp 45.000 per hari bagi setiap orang.

Baca Juga: Perhatikan Sebelum Mudik, Berikut Jadwal Libur dan Cuti Bersama yang Resmi Dikeluarkan oleh Pemerintah

Yogyakarta

Zakat dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg/2,5 liter per jiwa.

Jika tak mampu bisa membayar dengan uang sebesar Rp 40.000 hingga Rp 45.000 per jiwa.

Jawa Timur

Zakat dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 3 kg per jiwa. Jika tak mampu bisa membayar dengan uang senilai Rp 36.000 hingga Rp 42.000.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.