Hanya PNS yang menerima, Begini Sejarah Perjuangan Buruh PKI Memperjuangkan THR

AKURAT.CO - Dalam sejarah Indonesia, tunjangan hari raya (THR) saat itu hanya diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS), akan tetapi perjuangan buruh PKI membuatnya seluruh pekerja dan buruh menerimanya.
THR sendiri merupakan pendapatan di luar gaji atau non-upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja jelang hari raya keagamaan.
Bahkan THR kini diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dengan batas maksimal penyalurannya adalah tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Dalam sejarahnya, buruh PKI sangat getol memperjuangkan hak THR ini untuk pekerja.
Baca Juga: Sudah Jadi Tradisi Jelang Lebaran, Bagaimana Sejarah Mudik di Indonesia? Berikut Penjelasannya
Lalu bagaimana sejarah daripada THR tersebut?
Usul Masyumi
Melansir laman sptsk-spsi.org, THR sudah ada sejak awal kemerdekaan, tepatnya tahun 1950.
Saat itu, THR hanya terbatas bagi PNS yang menerimanya, sementara buruh belum bisa menerima.
Kebijakan THR yang diberikan kepada PNS bermula dari Kabinet Soekiman Wirjosandjojo yang ketika itu menjadi Perdana Menteri fraksi Masyumi.
Baca Juga: Sering Terjadi Perdebatan, Begini Sejarah Shalat Tarawih 11 dan 23 Rakaat
Soekiman sendiri sebagai Perdana Menteri memiliki program kerja peningkatan kesejahteraan pegawai dan aparatur negara.
Bermula dari itu, Soekiman kemudian mengeluarkan kebijakan PNS mendapat tunjangan sebelum hari raya.
Diperjuangkan Buruh PKI
THR yang diberikan kepada PNS saat itu mendapat protes keras dari buruh dan karyawan swasta.
Buruh saat itu juga menuntut kebijakan bonus hari raya atau THR seperti yang diterima oleh PNS.
Baca Juga: Sejarah Sunda Kelapa, Kota Pelabuhan yang Jadi Awal Mula Perkembangan Jakarta
Aksi mogok kerja dilakukan pada 13 Februari 1952 sebagai simbol untuk menuntut THR.
Saat itu, pemerintah masih mengabaikan tuntutan dari kaum buruh.
Akan tetapi serikat buruh yang tergabung dalam Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) terus berjuang.
Pemerintah semakin tak menghiraukan kaum buruh ketika Ali Sastroamidjoyo menjadi Perdana Menteri mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Saya kepada Pegawai Negeri.
Baca Juga: Sejarah Orang Belanda Mengatasi Permasalahan Banjir yang Selalu Melanda Jakarta
Mendapati kebijakan tersebut, kaum buruh dan pekerja semakin gencar menuntut THR dari pemerintah.
Tekanan tersebut membuat Menteri Perburuhan S.M. Abidin mengeluarkan Surat Edaran nomor 3676/54 mengenai Hadiah Lebaran.
Rentang tahun 1955-1958 pemerintah mengeluarkan surat edaran tentang THR. Hanya saja statusnya pada saat itu himbauan terkait THR.
Baca Juga: Sejarah Banjir yang Melanda Jakarta Sudah Terjadi Sejak Zaman Hindu-Buddha
Tuntutan THR dari kaum buruh dan pekerja kemudian didengar Presiden Soekarno hingga Menteri Perburuhan Ahem Erningpraja menerbitkan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1/1961.
Tiga tahun setelahnya pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang THR keagamaan untuk pekerja swasta di perusahaan.
Sejak saat itu, THR diberikan kepada buruh dan pekerja, tak hanya PNS saja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









