Jakarta

Viral! Pengurus RW di Jakarta Barat Minta THR Rp 1 Juta ke Pengusaha, Wagub Rano Karno: Kita Tindak Tegas!

Yasmina Nuha | 16 Maret 2025, 16:30 WIB
Viral! Pengurus RW di Jakarta Barat Minta THR Rp 1 Juta ke Pengusaha, Wagub Rano Karno: Kita Tindak Tegas!

AKURAT JAKARTA - Viral terdapat seorang oknum pengurus RW di Jakarta Barat yang meminta tunjangan hari raya (THR) hingga Rp 1 juta kepada pengusaha.

Dari foto yang beredar, surat edaran itu dikirim oleh pengurus RW yang ditujukan kepada pengguna jasa parkir. Surat itu ditandatangani pengurus RW di Jembatan Lima pada Maret 2025.

Dalam surat tersebut, pengurus menyertakan nominal THR yang diminta ke setiap perusahaan, yakni sebesar Rp 1 juta. Pengusaha dibatasi menyerahkan THR tersebut seminggu sebelum Idul Fitri.

Baca Juga: Masih Buka Mudik Gratis Rute Pati Jawa Tengah, Sediakan Belasan Bus Simak Infonya di Sini

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno menolak tegas segala bentuk premanisme dalam pengumpulan Tunjangan Hari Raya (THR).

Rano meyatakan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik yang mengarah pada premanisme atau pemaksaan dalam pengumpulan dana tersebut.

"Kalau ada laporan terkait pemaksaan atau tindakan yang meresahkan warga, kami akan tindak tegas. Ini tidak boleh dibiarkan," ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

Rano menambahkan, secara budaya, tradisi memberikan THR kepada petugas keamanan dan kebersihan yang telah berjasa bagi lingkungan merupakan hal wajar dan sudah lama terjadi.

Jika THR dikumpulkan oleh pengurus RW sebagai bentuk apresiasi dari warga secara sukarela, kata Rano, hal itu bisa dimaklumi.

"Namun, Pemprov DKI tidak akan membenarkan jika ada indikasi pemaksaan, tekanan, atau praktik premanisme dalam proses pengumpulan THR," imbuhnya.

Rano mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk intimidasi atau pemaksaan terkait pengumpulan THR kepada pihak berwenang.

"Selain itu, diharapkan partisipasi warga dalam memastikan tradisi berbagi tetap dilakukan dengan semangat gotong royong dan tanpa unsur paksaan," tukasnya.

Baca Juga: Sediakan Paket Pangan Murah Seharga Rp 100 Ribu, Pemprov DKI Gelar Pasar Keliling di 390 Lokasi Selama Ramadhan hingga Idul Fitri 2025

Sementara itu, kepolisian telah memeriksa pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, terkait surat edaran yang isinya meminta THR Idul Fitri 1446 Hijriah kepada perusahaan di wilayahnya.

"Kita sudah melakukan pemanggilan dan melakukan pemeriksaan terhadap RW tersebut dan kita sudah koordinasi dengan pak camat dan pak lurah," kata Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami di Jakarta, Jumat (15/3/2025) lalu. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.