Jakarta

Gawat! BPK Bakal Periksa Laporan Keuangan Kemenperin dan Kemenkeu 2023, Gali Potensi-potensi Penyimpangan

Fikri Hidayatulloh | 4 Februari 2024, 09:04 WIB
Gawat! BPK Bakal Periksa Laporan Keuangan Kemenperin dan Kemenkeu 2023, Gali Potensi-potensi Penyimpangan

AKURAT JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan 2023 milik Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan.

BPK menggunakan pendekatan resiko dalam melakukan pemeriksaan.

BPK meminta Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan memberikan data dan dokumen yang mendukung laporan keuangan mereka.

"Dokumen dan data ini penting bagi pemeriksa BPK sebagai bukti pendukung untuk memperoleh keyakinan yang memadai terhadap penyajian laporan keuangan, menilai adanya penyimpangan dari kebijakan akuntansi, kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," kata  Anggota II BPK, Daniel Lumban Tobing, dikutip dari laman resmi BPK pada Minggu (4/2/2024).

Baca Juga: Gaya Tamara Dai Menjadi Nico Robin di One Piece, Cuma Unggah Dua Foto Tapi Persis Banget, Lihat Aja Nih!

Selain Kementerian dan Perindustrian dan Kementerian Keuangan, BPK juga akan memeriksa laporan keuangan Bendahara Umum Negara (BUN) 2023.

Daniel meminta kerja sama Kementerian Perindustrian dan Kemenkeu untuk mewujudkan hasil pemeriksaan BPK yang meyakinkan dan memadai.

"Pemeriksaan ini merupakan peran dan tanggung jawab BPK dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara," tegas Daniel.

Dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan, BPK juga akan mengevaluasi sistem pengendalian internal di dua kementerian tersebut.

Baca Juga: Jelang Laga Persib Bandung Vs Persis Solo, Milomir Seslija Waspadai David Da Silva dan Ciro Alves


BPK mengharapkan ke depan dua kementerian tersebut dapat melakukan langkah-langkah strategis sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.