BPK RI Temukan 5 Permasalahan dari Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemprov DKI 2023

AKURAT JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023.
Hal ini disampaikan oleh Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Pemprov DKI tahun 2023 dari BPK RI di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI, Kamis (25/7/2024).
Ahmadi menjelaskan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Laporan Keuangan Pemprov DKI 2023 Raih Opini WTP dari BPK Yang Ketujuh Kalinya
"Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023 yang telah dilakukan, BPK masih menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah," ujar Ahmadi.
Ia menjelaskan, permasalahan pertama terkait Aset Tetap Tanah di lokasi Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) berpotensi tercatat ganda.
"Pencatatan bidang tanah pada lokasi SIPPT belum seluruhnya didukung BAST dari pengembang, dan penyelesaian Aset Tetap Konstruksi Dalam Pengerjaan berlarut-larut," jelasnya.
Baca Juga: GIIAS 2024, Maucash Tawarkan Promo Eksklusif untuk Mendukung Pertumbuhan Bisnis
Kemudian, kedua terkait Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menerima pendapatan dari sewa lahan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Bank DKI, dan pihak ketiga lainnya.
"Serta potensi pendapatan atas pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang belum didukung perjanjian kerja sama," imbuhnya.
Ketiga, terkait kekurangan volume atas pelaksanaan beberapa paket pekerjaan dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dikenakan denda.
"Keempat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki mekanisme pencatatan atas penerimaan hibah langsung dari pemerintah pusat," katanya
Serta yang terakhir, penyaluran bantuan sosial kepada beberapa penerima tidak memenuhi kriteria pada Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan.
Selain itu ia menyampaikan, sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini, mereka telah meminta tanggapan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.
"Saya berharap Pimpinan dan Anggota DPRD dapat ikut memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP ini sesuai dengan kewenangannya," harapnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






