KPK Ungkap Dua Tersangka Baru Korupsi DJKA dari ASN Kemenhub dan BPK

AKURAT JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Adapun dua tersangka yang diungkap KPK adalah aparatur sipil negara (ASN) dari kemenhub dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Terungkapnya dua tersangka baru tersebut diucapkan langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"Iya benar, dua ASN tersebut berasal dari Kemenhub dan BPK RI," kata Ali Fikri dilansir dari antaranews.com.
Baca Juga: Peringati Hari Korupsi Sedunia, KPK Berikan Penghargaan Kantor Imigrasi Jaksel
Meski demikian, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak yang ditetapkan tersangka tersebut.
KPK sendiri nantinya akan mengumumkan secara resmi siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga akan melakukan konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan dalam konferensi pers penahanan.
Penetapan tersangka baru itu dilakukan atas temuan fakta hukum dalam persidangan salah satu terpidana.
Baca Juga: Pakar Hukum: Status Tersangka Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Bisa Gugur, Jika Hal Ini Terjadi...
Terkait dua tersangka tersebut, KPK akan memeriksa empat orang ASN Kemenhub sebagai saksi.
Keempat saksi tersebut adalah Fatir Payungan Siregar, Eko Budi Santoso, Heri Supardiman, dan Gunawati.
Sebelumnya KPK pada 11 April 2023 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA).
KPK kemudian menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan.
Hal itu terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









