Asyik Gaji PNS Resmi Naik, Berikut Daftar Gajinya

PORTAL MAJALENGKA - Presiden Joko Widodo secara resmi menerbitkan daftar terbaru gaji Aparatur Sipil Negara 2024.
Daftar kenaikan gaji PNS dan PPPK dirilis melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Aturan tersebut diundangkan dan ditandatangani Presiden sejak 26 Januari 2024.
Baca Juga: Nih Format Debat Kelima Capres 2024, Prabowo Dapat Giliran Pertama
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar delapan persen.Dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Presiden Joko Widodo saat mengumumkan pada penyampaian Laporan Nota Keuangan.
Untuk diketahui, besaran gaji PNS terakhir diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, gaji terendah PNS ada pada golongan IA dengan besaran Rp1.560.800-Rp2.335.800.
Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji golongan IA naik menjadi Rp1.685.700-Rp2.522.600. Kemudian untuk gaji tertinggi PNS Rp6.373.200 untuk golongan IVE
Daftar Gaji PNS 2024:
Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.685.700-2.522.600
- Golongan IB: Rp 1.840.800-2.670.700
- Golongan IC: Rp 1.918.700-2.783.700
- Golongan ID: Rp 1.999.900-2.901.400
Golongan II
- Golongan IIA: Rp 2.184.000-3.643.400
- Golongan IIB: Rp 2.385.000-3.797.500
- Golongan IIC: Rp 2.485.900-3.958.200
- Golongan IID: Rp 2.591.100-4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIA: Rp 2.785.700-4.575.200
- Golongan IIIB: Rp 2.903.600-4.768.800
- Golongan IIIC: Rp 3.026.400-4.970.500
- Golongan IIID: Rp 3.154.400-5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVA: Rp 3.287.800-5.399.900
- Golongan IVB: Rp 3.426.900-5.628.300
- Golongan IVC: Rp 3.571.900 -5.866.400
- Golongan IVD: Rp 3.723.000-6.114.500
- Golongan IVE: Rp 3.880.400-6.373.200
Sementara itu, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mengalami kenaikan. Gaji yang dinaikkan terjadi mulai dari golongan I sampai XVII.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Peraturan tersebut tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, yang ditetapkan Presiden pada 26 Januari 2024.
Daftar Gaji PPPK 2024:
Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
Golongan VII Rp 2.858.800 -4.551.800
Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400
Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500
Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000
Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800
Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800
Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500
Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200
Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600
Golongan XVII 4.462.500-7.329.000
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026





