WAJIB BACA, Bagi KPPS, SAKSI dan Pengawas TPS, Jenis Surat Suara Sah dan Tidak Sah

AKURAT JAKARTA - Hal yang sangat penting dalam pemungutan dan penghitungan suara bagi KPPS, Saksi dan Pengawas TPS adalah tahu kategori Surat Suara Sah dan Tidak Sah.
Mengetahui jenis Surat Suara Sah dan Tidak Sah adalah hal yang sangat penting bagi para KPPS, Saksi, dan Pengawas TPS ketika bertugas di TPS pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
Berikut ini Jenis Surat Suara Sah dan Tidak Sah untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan PKPU No 7 tahun 2017.
JENIS SURAT SUARA SAH UNTUK CAPRES DAN CAWAPRES
Surat Suara dinyatakan Sah untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden apabila :
Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden wajib sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS.
Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden harus memperhatikan Tanda Coblos pada Surat Suara.
Tanda Coblos pada Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden yang Sah yaitu sebagai berikut:
1. Tanda Coblos Pada Nomor Urut Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
2. Tanda Coblos pada Foto Calon Presiden atau Wakil Presiden.
3. Tanda Coblos Pada Nama salah satu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
4. Tanda Coblos pada tanda gambar partai atau gabungan partai pengusung Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Itulah jenis Surat Suara Sah untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









