Jakarta

WAJIB BACA, Bagi KPPS, SAKSI dan Pengawas TPS, Jenis Surat Suara Sah dan Tidak Sah

Tiara Juliyanti Putri | 27 Januari 2024, 17:22 WIB
WAJIB BACA, Bagi KPPS, SAKSI dan Pengawas TPS, Jenis Surat Suara Sah dan Tidak Sah

AKURAT JAKARTA - Hal yang sangat penting dalam pemungutan dan penghitungan suara bagi KPPS, Saksi dan Pengawas TPS adalah tahu kategori Surat Suara Sah dan Tidak Sah.

Mengetahui jenis Surat Suara Sah dan Tidak Sah adalah hal yang sangat penting bagi para KPPS, Saksi, dan Pengawas TPS ketika bertugas di TPS pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

Berikut ini Jenis Surat Suara Sah dan Tidak Sah untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan PKPU No 7 tahun 2017.

Baca Juga: Malam Minggu Sendirian Saja di Rumah? Baca Manga One Piece Saja di Hape Bisa Jadi Alternatif Mengatasi Kesepian Kamu

JENIS SURAT SUARA SAH UNTUK CAPRES DAN CAWAPRES 

Surat Suara dinyatakan Sah untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden apabila :

Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden wajib sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS.

Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden harus memperhatikan Tanda Coblos pada Surat Suara.

Baca Juga: Voice of Baceprot Siap Guncang Panggung Jogjarockarta 2024 Sore Ini, Pecinta Rock Jangan Sampai Lewat!

Tanda Coblos pada Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden yang Sah yaitu sebagai berikut:

1. Tanda Coblos Pada Nomor Urut Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

2. Tanda Coblos pada Foto Calon Presiden atau Wakil Presiden.

3. Tanda Coblos Pada Nama salah satu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Mengenal Shiryu di Serial Manga Saint Seiya: Paling Dewasa dari 5 Orang Suci Dewi Athena, Punya Tato Naga yang Menutupi Hampir Seluruh Punggung

4. Tanda Coblos pada tanda gambar partai atau gabungan partai pengusung Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Itulah jenis Surat Suara Sah untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.