Jakarta

VIRAL, Anggota KPPS Cantik Asal Pangandaran Dipecat Sesaat Usai Pelantikan

Tiara Juliyanti Putri | 30 Januari 2024, 10:04 WIB
VIRAL, Anggota KPPS Cantik Asal Pangandaran Dipecat Sesaat Usai Pelantikan

AKURAT JAKARTA - Beredar video anggota KPPS cantik asal Pangandaran dipecat setelah pelantikan.

Anggota KPPS cantik asal Pangandaran dipecat lantaran unggahan video yang menunjukkan salam dua jari.

Bukan hanya salam dua jari saja, anggota KPPS cantik asal Pangandaran juga menyebutkan nama Prabowo.

Baca Juga: Penggemar Musik Heavy Metal Bersiaplah! Hammersonic 2024 Siap Gebrak Jakarta, Catat Tanggalnya

Video KPPS cantik Pangandaran tersebut dibagikan di Video Reels oleh akun @Medankedankita.

Tampak dalam video tersebut ada tiga gadis yang berparas cantik sedang berpose dan membuat video bersama.

Video ini diduga dibuat di sebuah gedung tempat pelantikan atau Bimtek KPPS, pasalnya background video ini terdapat spanduk acara pemilu.

Baca Juga: Konser Gratis! HALUU OKEE Bareng Ziva Magnolya di La Piazza Kelapa Gading, Catat Tanggalnya

Sambil bercanda gadis cantik asal Pangandaran yang berada duduk di tengah mengacungkan salam dua jari.

Bukan hanya salam dua jari saja, si gadis cantik ini juga sambil tertawa menyebutkan nama Prabowo yang merupakan Capres nomor urut 2.

Selain tiga gadis cantik ini, ada juga satu orang laki-laki yang menggunakan seragam PPS.

Baca Juga: Konser Dewa 19 Mukadimah Cinta Digelar 21 April 2024, Catat Lokasinya di Sini

Narasi yang dituliskan oleh akun ini mengatakan,

"Yang lagi heboh: Anggota KPPS Cantik di Pangandaran dipecat gara-gara dalam dua jari dan sebut Prabowo," tulis akun ini.

Belum diketahui dengan jelas identitas anggota KPPS cantik asal Pangandaran ini siapa.

Diketahui Pelantikan anggota KPPS untuk Pemilu 2024 dilangsungkan oleh KPU secara serentak se-Indonesia.

Pelantikan anggota KPPS berlangsung pada tanggal 25 Januari 2024, di setiap PPS di desanya masing-masing. (*) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.