Sah!, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat Usai Penetapan UU DKJ

AKURAT.CO - Setelah Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) resmi disahkan, gubernur DKI tetap dipilih langsung oleh rakyat.
Adapun RUU DKJ resmi disahkan menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Pengesahan RUU DKJ menjadi UU tersebut melalui rapat paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).
Setelah resmi menjadi UU, UU DKJ menjadi landasan bahwa Gubernur Jakarta tetap dipilih langsung oleh rakyat.
Adapun dalam rapat paripurna tersebut, anggota yang hadir sejumlah 303. Akan tetapi yang hadir secara fisik hanya 69.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) jadi satu-satunya partai politik (parpol) yang menolak pengesahan UU DKJ tersebut.
Dengan demikian, rakyat tetap menjadi penentu suara untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ke depannya.
Hal itu sudah teratur dalam Pasal 10 Ayat (1) UU DKJ. Adapun bunyinya sebagai berikut:
"Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah".
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan terpilih apabila memperoleh suara lebih dari 50 persen.
Akan tetapi, jika peroleh suara tak lebih dari 50 persen, maka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilanjutkan ke putaran kedua.
Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tetap sama, yakni selama lima tahun.
Hal itu terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya bisa dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya satu kali masa jabatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







