Jakarta

Sah!, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat Usai Penetapan UU DKJ

aditia | 29 Maret 2024, 07:50 WIB
Sah!, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat Usai Penetapan UU DKJ

AKURAT.CO - Setelah Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) resmi disahkan, gubernur DKI tetap dipilih langsung oleh rakyat.

Adapun RUU DKJ resmi disahkan menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Pengesahan RUU DKJ menjadi UU tersebut melalui rapat paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).

Setelah resmi menjadi UU, UU DKJ menjadi landasan bahwa Gubernur Jakarta tetap dipilih langsung oleh rakyat.

Baca Juga: Aksi Bang Zaki pada Acara Safari Ramadhan di Jakarta Timur Ini Bikin Ibu-ibu dan Anak Yatim Terharu, Apa Itu?

Adapun dalam rapat paripurna tersebut, anggota yang hadir sejumlah 303. Akan tetapi yang hadir secara fisik hanya 69.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) jadi satu-satunya partai politik (parpol) yang menolak pengesahan UU DKJ tersebut.

Dengan demikian, rakyat tetap menjadi penentu suara untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ke depannya.

Hal itu sudah teratur dalam Pasal 10 Ayat (1) UU DKJ. Adapun bunyinya sebagai berikut:

Baca Juga: Gelar Safari Ramadhan di Jakarta Timur, Bang Zaki Berharap Kepercayaan Masyarakat Kepada Partai Golkar Terus Meningkat

"Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah".

Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan terpilih apabila memperoleh suara lebih dari 50 persen.

Akan tetapi, jika peroleh suara tak lebih dari 50 persen, maka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilanjutkan ke putaran kedua.

Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tetap sama, yakni selama lima tahun.

Hal itu terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya bisa dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya satu kali masa jabatan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.