Hari Pertama Uji Coba, ASN Pemprov DKI yang WFH Baru 13 Persen

AKURAT.CO - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyebut bahwa ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang menerapkan work form home (WFH) pada hari pertama, Senin (21/08) kemarin, baru 13 persen.
Sekretaris BKD DKI Jakarta, Etty Agustijani menyebut, jumlah tersebut berdasarkan persentase dari ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang tidak melakukan pelayanan langsung.
Untuk diketahui, mengacu pada SE Sekda No. 34 Tahun 2023, yang diperbolehkan WFH adalah ASN yang tidak melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Baca Juga: Pemprov DKI Kenakan Sanksi Bagi ASN yang Melanggar WFH
"Kalau di SE tersebut yang boleh melakukan WFH yang bukan pelayanan langsung. Nah yang bukan pelayanan langsung itu jumlahnya ada 15.335 orang PNS. Dari jumlah itu kemarin yang melakukan WFH baru 13 persen sekitar 2000-an," kata Etty saat dihubungi, Selasa (22/08).
Dikatakan Etty, SE yang baru terbit menjadi salah satu faktor persentase ASN yang WFH masih sedikit.
"Karena pertama SE nya itu baru terbit, sehingga ada yang seharusnya melakukan WFH tapi karena ada kegiatan sehingga ke kantor," ujarnya.
Baca Juga: Mahasiswa Brawijaya Gelar Aksi Sosial dan Solidaritas Untuk Sultan Rifat, Keluarga Terharu
Lanjutnya, faktor lain yakni belum adanya jadwal WFH yang dibuat masing-masing SKPD.
Etty pun mengaku bahwa pihaknya sudah menyosialisasikan kembali terkait WFH ini.
"Kemudian ada SKPD yang belum bikin jadwal siapa-siapa yang harus WFH. Nah hari ini sudah kita sosialisasikan lagi, mudah-mudahan hari ini kita akan tarik lagi mungkin datanya agak siangan," ungkap Etty.
Baca Juga: Diduga Lawan Arus, Truk Muatan Bata Tabrak 7 Motor di Lenteng Agung
Terkait jumlah pegawai sendiri, Etty menuturkan bahwa total keseluruhan ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov DKK berkisar hampir ribu orang.
"Jadi seluruh pegawai BKD itu kan ada 51.714 ini PNS, kemudian ditambah PPPK ada 6.395. Jadi totalnya sekianlah. Nah itu ASN Pemprov DKI Jakarta," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









