Hari Ini ASN Mulai WFH, Tak Boleh Pakai Daster hingga Pergi ke Pasar

AKURAT.CO - Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta resmi mulai menerapkan work form home (WFH) mulai hari ini, Senin (21/08) hingga dua bulan mendatang.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Etty Agustijani menegaskan WFH untuk bekerja di rumah, bukan untuk memasak apalagi sampai mudik.
"Jangankan mudik, pergi ke pasar pun gak boleh. Pakai daster, kalau ibu-ibu sambil goreng, sambil masak WFH juga gaboleh. Jadi memang kerja di rumah, bukan untuk masak, tapi bekerja di rumah," kata Etty di Balai Kota DKI, Senin (21/08).
Baca Juga: Keluarga Tak Terima, Pganiayaan Remaja di Lenteng Agung Berlanjut ke Jalur Hukum
Etty memaparkan, pelaksanaan WFH mengacu pada SE Sekda No. 34 Tahun 2023. Kemudian, pengawasan dan absensi dilaksanakan secara online.
Sembungnya, ASN pun tetap diwajibkan menggunakan pakaian dinas atau pakaian kerja layaknya saat work from office (WFO).
"Kita akan pantau sesuai absen dan tetap menggunakan pakaian dinas. Jadi menggunaakn pakaian dinas absennya mobile, jadi sudah kepantau dari sistem," terangnya.
Baca Juga: Dewan Lebih Setuju ASN DKI Beralih ke Transportasi Publik Dibanding Kendaraan Listrik
"Misal ada pegawai yang dia WFH kemudian dia keluyuran kemana, nanti tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov DKI. Nanti kena sanksi sesuai peraturan berlaku," lanjut Etty.
Etty menuturkan, untuk sanksi jika ASN ketahuan tidak melaksanakan pekerjaan secara maksimal selama WFH, itu diserahkan diproses oleh masing masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan diberi sanksi sesuai aturan yang ada.
"Pakai data absensi, e-mobile. Jadi semua pegwai juga harus pakai seragam. Ketika rapat pun harus nyalakan kamera. Jadi gak ada sambil rapat sambil masak, kamera dimatikan," ujar Etty.
Baca Juga: Heru Budi Tegaskan Tak Ada PJJ, Siswa Tetap Datang ke Sekolah Seperti Biasanya
"Kalau melanggar nanti akan di-BAP masing-masing SKPD. Kalau memang terbukti akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Lebih lanjut, Etty menerangkan bahwa WFH tidak hanya berlaku bagi ASN, tapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov DKI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







