Legislator Golkar Dadiyono Pertanyakan Undangan Sertifikat PTSL Tak Sampai ke Warga, Lurah Jadi Sorotan

AKURAT JAKARTA – Bendahara Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Dadiyono, menyoroti persoalan penyampaian undangan kepada warga yang sertifikat tanahnya telah siap dicetak melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dadiyono mempertanyakan mekanisme distribusi undangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada warga melalui kelurahan.
Pasalnya, ia menemukan kondisi ketika jumlah warga yang hadir untuk menerima sertifikat jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah nama yang terdaftar.
Baca Juga: Legislator Golkar Dadiyono Ungkap Warga Mulai Apatis terhadap PTSL, Pilih Urus Sertifikat Sendiri
Hal tersebut disampaikan Dadiyono dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) Pertanahan/Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.
Ia mencontohkan, dalam satu wilayah terdapat sekitar 80 warga yang masuk dalam daftar penerima sertifikat. Namun, jumlah warga yang hadir hanya berkisar 26 hingga 30 orang.
"Yang sudah siap cetak apa terkonfirmasi yang... misalkan satu wilayah ada 80, yang hadir cuma 30, 26. Ini juga tolong di Pemprov DKI, di Asbang, ini sebenarnya undangan nyampe enggak, sih? Benar-benar nyampe enggak ke nama-nama yang tertera?" kata Dadiyono dalam rapat tersebut.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan apakah undangan dari BPN benar-benar diterima oleh warga yang namanya tercantum sebagai penerima sertifikat.
Dadiyono juga mempertanyakan apakah undangan tersebut disampaikan langsung kepada warga atau dititipkan melalui pihak kelurahan sebelum diteruskan kepada penerima.
"BPN ngasih undangannya kan dititip kelurahan apa langsung ke atas nama tersebut? Kalau regulasinya lewat lurah, ini benar-benar turun ke bawah enggak? Nyampe enggak, gitu kan?" ujarnya.
Ia menilai, persoalan tersebut membutuhkan komunikasi dan koordinasi yang lebih baik antara BPN, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, serta jajaran kelurahan.
Anggota Komisi A itu menekankan, kelurahan memiliki peran penting apabila mekanisme penyampaian undangan memang dilakukan melalui pemerintah setempat.
Dengan begitu, informasi mengenai pengambilan sertifikat dapat diterima oleh warga yang berhak.
Sebagai salah satu upaya untuk memperkuat keterlibatan kelurahan, Dadiyono mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan penerbitan surat edaran.
"Kalau memang ini posisinya sebenarnya bisa bikin surat edaran, kan, agar lurah benar-benar serius dalam ikut membantu penyelesaian masalah PTSL," tuturnya.
Ia berharap, langkah tersebut dapat membantu memperlancar penyelesaian persoalan PTSL di Jakarta, termasuk memastikan sertifikat yang telah siap dicetak dapat diterima oleh pemiliknya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





