Sampah Jakarta ke Bantargebang Berkurang, Komisi D DPRD Minta Kompensasi Dievaluasi

AKURAT JAKARTA – Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengevaluasi kerja sama pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, termasuk besaran kompensasi bau yang diberikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Menurut Yuke, evaluasi tersebut diperlukan karena volume sampah Jakarta yang dikirim ke TPST Bantargebang berkurang setelah Pemprov DKI menerapkan kebijakan pembatasan dan pemilahan sampah.
"Dengan adanya pembatasan dan pemilahan sampah, volume sampah yang dikirim ke Bantargebang berkurang. Maka perlu duduk bersama dengan Pemkot Bekasi untuk menghitung ulang," kata Yuke dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Baca Juga: Pansus Sampah Soroti 1.700 Armada DLH DKI, Legislator Golkar Judistira: Ada yang Perlu Dihapus
Ia berharap hasil renegosiasi nantinya dapat menyesuaikan nilai kompensasi dengan kondisi fiskal serta tonase sampah yang saat ini dikirim ke Bantargebang.
Yuke mengatakan, penurunan volume sampah juga berdampak terhadap berkurangnya ritase truk pengangkut sampah setiap harinya.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi bagian dari evaluasi kerja sama antara Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi agar besaran kompensasi dapat disesuaikan dengan kondisi terbaru.
Yuke menilai efisiensi anggaran yang diperoleh dari hasil renegosiasi dapat dialihkan untuk memperkuat penanganan sampah di lokasi lain di Jakarta.
Di sisi lain, ia mendorong Pemprov DKI memperbanyak alternatif pengolahan sampah agar pengurangan pengiriman ke Bantargebang tidak menimbulkan persoalan baru.
Salah satunya dengan memanfaatkan sampah organik untuk mendukung peternakan Perumda Dharma Jaya di Ciangir serta mengoptimalkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R).
“Jangan sampai pembatasan pengangkutan justru menimbulkan tumpukan sampah baru di lingkungan warga,” ujarnya.
Yuke juga meminta penegakan sanksi terhadap pelanggaran pemilahan sampah diperkuat.
Politikus PDIP itu menilai ketentuan sanksi dalam peraturan daerah maupun peraturan gubernur perlu dievaluasi karena penerapannya belum memberikan efek jera.
Selain sanksi, Yuke meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memperbaiki sistem pengangkutan agar sampah yang telah dipilah warga tidak kembali tercampur saat diangkut.
"Dinas Lingkungan Hidup kami minta lebih agresif dan proaktif menghadirkan terobosan agar target pengurangan sampah benar-benar tercapai sebelum 2027," tandasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







