Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, Legislator Golkar Dimaz Raditya Minta Legalitas Usaha Diperhatikan

AKURAT JAKARTA – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) membutuhkan akses permodalan yang mudah untuk mengembangkan usaha, terutama ketika penjualan mulai meningkat.
Namun, legalitas usaha dan akses terhadap pembiayaan formal masih menjadi tantangan bagi sebagian pelaku UMKM.
Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, mengatakan, legalitas menjadi salah satu syarat penting bagi UMKM untuk mengakses pembiayaan formal sekaligus memperluas pasar.
Baca Juga: Legislator Golkar Dimaz Raditya Harap LRT Jakarta Manggarai Jadi Hub Transportasi Utama Ibu Kota
"Legalitas menjadi kunci UMKM mengakses pembiayaan dan pasar," ujar Dimaz, beberapa waktu lalu.
Menurut Dimaz, legalitas usaha penting agar pelaku UMKM dapat memanfaatkan berbagai skema pembiayaan yang disediakan pemerintah.
Ia menyebut salah satu skema yang dapat dimanfaatkan pelaku UMKM adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Selain KUR, terdapat pula skema pembiayaan kelompok seperti Program Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) yang menyasar pelaku usaha perempuan.
Ketua Komisi C itu juga mendorong masyarakat, khususnya pelaku UMKM, untuk memanfaatkan Aplikasi SAPA UMKM.
Menurutnya, aplikasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperoleh layanan yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas usaha, legalitas, hingga akses permodalan.
"Pelaku UMKM perlu memanfaatkan layanan yang tersedia untuk meningkatkan kapasitas usaha, mengurus legalitas, dan mendapatkan akses permodalan," kata Dimaz.
Ia menilai kemudahan akses terhadap pembiayaan perlu berjalan beriringan dengan kesiapan legalitas usaha.
Dengan begitu, UMKM tidak hanya dapat memperoleh modal untuk mengembangkan usaha, tetapi juga memiliki peluang memperluas pasar.
Berdasarkan pernyataan Sekretaris Kementerian UMKM Lolo Srinatta Ginting pada 28 Agustus 2026, legalitas diperlukan ketika UMKM ingin memperluas pasar melalui pengadaan barang dan jasa.
Hal tersebut termasuk ketika pelaku UMKM ingin mengikuti pengadaan melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






