Bongkar! Sudah Disegel Tapi Masih Dibangun, DPRD DKI Minta Pemprov Tindak Tegas Lapangan Padel di Meruya Langgar PBG

AKURAT JAKARTA – Komisi A DPRD DKI Jakarta merekomendasikan pembongkaran pembangunan lapangan padel yang berdiri di atas aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Meruya, Kembangan, Jakarta Barat.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, mengatakan bahwa rekomendasi tersebut disampaikan setelah pihaknya membahas persoalan pembangunan lapangan padel tersebut, termasuk dari sisi hukum dan perizinan.
Menurut Kevin, terdapat rekomendasi dari pihak hukum bahwa pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada lokasi tersebut telah memasuki tahapan akhir yang dapat berujung pada pembongkaran.
"Dari sisi pelanggaran PBG-nya tadi, bahwa ada ketentuan bahwa tahap akhir itu adalah pembongkaran," kata Kevin kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Baca Juga: Sebanyak 26 Kampus AS Jadi Mitra Beasiswa Garuda, Daftarnya Masih Bisa Bertambah
Kevin mengatakan, berdasarkan pembahasan yang dilakukan Komisi A, bentuk pelanggaran dalam pembangunan tersebut telah masuk kategori tahap akhir.
Karena itu, Komisi A meminta aturan yang berlaku ditegakkan terhadap pembangunan lapangan padel tersebut.
"Patuhi aturan, tegakkan aturan, jangan sampai pemerintah daerah tidak punya kewibawaan dalam hal ini," ujarnya.
Persoalan pembangunan lapangan padel di Meruya ini sebelumnya menjadi perhatian Kevin setelah mendapat aduan warga melalui media sosial.
Kevin kemudian turun langsung ke lokasi pada 26 Agustus 2026. Saat itu, ia menyebut pembangunan telah mencapai sekitar 80 persen.
Baca Juga: Tindaklanjuti Keluhan Bau Pesing di Halte IRTI, UPK Monas Kerahkan 41 Petugas Bersihkan Lokasi
Ia juga mengatakan, terdapat keterangan bahwa lahan tersebut merupakan milik negara atau pemerintah daerah dan dalam kondisi tersegel.
Namun, saat berada di lokasi, Kevin mengaku melihat pembangunan masih berlangsung. Bahkan, terdapat sekitar 14 pekerja yang disebut tengah mempercepat pembangunan delapan lapangan padel.
Menurut keterangan yang diterimanya di lapangan, pembangunan delapan lapangan tersebut ditargetkan selesai dalam waktu dua bulan.
Kevin kemudian mengonfirmasi status penyegelan tersebut kepada camat dan lurah setempat. Ia juga menyebut melihat segel di lokasi telah dicopot.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset , Eks Pimpinan KPK Tekankan Integritas Penegak Hukum
Atas persoalan itu, Kevin mengirimkan surat kepada sejumlah pihak untuk meminta penjelasan, mulai dari wali kota, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), hingga Satpol PP.
"Saya tidak mau suuzan, saya tidak mau merasa gerusu, tetapi saya mau minta kepastian," ucapnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






