Jakarta

Legislator Golkar Farah Savira Minta Tanggung Jawab Kota Layak Anak di Jakarta Diperjelas hingga Tingkat Kelurahan

Laode Akbar | 14 September 2026, 07:41 WIB
Legislator Golkar Farah Savira Minta Tanggung Jawab Kota Layak Anak di Jakarta Diperjelas hingga Tingkat Kelurahan
Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Farah Savira

AKURAT JAKARTA – Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, meminta pembagian tanggung jawab dalam penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) diperjelas hingga tingkat wilayah.

Hal itu disampaikan Farah dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak, beberapa waktu lalu.

Farah menilai, secara substansi pengaturan mengenai penyelenggaraan KLA merupakan langkah yang tepat.

Baca Juga: Abu Vulkanik Anak Krakatau Masih Mengancam, Legislator Golkar Farah Savira Usul PJJ Diperpanjang Sepekan

Namun, ketentuan tersebut dinilai tidak cukup hanya menjadi pernyataan umum mengenai komitmen Pemerintah Daerah.

Menurut Farah, persoalan anak tidak hanya berkaitan dengan urusan perlindungan anak.

Pemenuhan hak anak juga bersinggungan dengan berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, perumahan, transportasi, tata ruang, lingkungan hidup, sosial, ketertiban umum hingga ruang digital.

"Karena itu, apabila tanggung jawab penyelenggaraan tidak dirumuskan secara jelas, terdapat risiko bahwa KLA pada akhirnya kembali dipahami sebagai tugas satu perangkat daerah, sementara perangkat daerah lainnya hanya berperan sebagai pendukung," kata Farah.

Farah menegaskan, diperlukan pembagian tanggung jawab yang jelas agar setiap perangkat daerah tidak sekadar disebut terlibat dalam penyelenggaraan KLA, tetapi juga memiliki peran yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Jangan sampai seluruh perangkat daerah disebut terlibat, tetapi ketika target tidak tercapai tidak jelas siapa yang harus bertanggung jawab," ujarnya.

Karena itu, Fraksi Golkar meminta penjelasan mengenai pembagian tanggung jawab antara Pemerintah Provinsi, Kota Administrasi, Kabupaten Administrasi, Kecamatan hingga Kelurahan dalam penyelenggaraan KLA.

Farah juga mempertanyakan apakah setiap perangkat daerah nantinya akan memiliki target yang jelas dan dapat diukur.

Selain itu, Anggota Komisi E itu meminta kejelasan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban apabila indikator pemenuhan hak anak tidak tercapai.

"Apakah setiap perangkat daerah akan memiliki target yang jelas dan dapat diukur? Dan apabila indikator pemenuhan hak anak tidak tercapai, siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban? Mohon penjelasan!" tutur Farah.

Fraksi Golkar kemudian mengusulkan agar ketentuan terkait diperkuat dengan menegaskan bahwa penyelenggaraan KLA merupakan kewajiban lintas perangkat daerah.

Menurut Farah, pelaksanaan kewajiban tersebut juga harus dilakukan secara terpadu hingga tingkat wilayah, sehingga tanggung jawab terhadap pemenuhan hak anak tidak berhenti pada satu perangkat daerah tertentu.

"Jangan sampai semua pihak disebut bertanggung jawab, tetapi pada akhirnya tidak ada satu pun pihak yang benar-benar dapat dimintai pertanggungjawaban," kata Farah. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
Y