Jakarta

Legislator Golkar Dadiyono Minta Kewajiban 20 Persen Rusun Umum Tak Berhenti di Atas Kertas

Laode Akbar | 8 September 2026, 07:32 WIB
Legislator Golkar Dadiyono Minta Kewajiban 20 Persen Rusun Umum Tak Berhenti di Atas Kertas
Bendahara Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Dadiyono

AKURAT JAKARTA – Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta menegaskan kewajiban penyediaan rumah susun (rusun) umum sekurang-kurangnya 20 persen dalam setiap pembangunan rusun komersial harus benar-benar diwujudkan dalam bentuk hunian bagi masyarakat.

Bendahara Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Dadiyono, mengatakan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun.

Menurutnya, pembangunan rusun komersial yang berorientasi pada keuntungan juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga: Legislator Golkar Dadiyono Minta Pemprov DKI Tak Asal Tentukan Lokasi Pembangunan Rusun

"Prinsipnya jelas dan mulia, yang membangun untuk keuntungan harus memberi manfaat pula bagi masyarakat berpenghasilan rendah," kata Dadiyono dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait Raperda tentang Rumah Susun, beberapa waktu lalu.

Namun, Fraksi Golkar mengingatkan agar kewajiban penyediaan 20 persen rusun umum tersebut tidak hanya menjadi formalitas administratif.

Dadiyono menilai, jangan sampai pengembang dianggap telah memenuhi kewajibannya hanya dengan menyerahkan sejumlah dana atau menempuh mekanisme konversi, sementara masyarakat yang membutuhkan hunian belum mendapatkan rumah.

"Kami tegaskan dengan sungguh-sungguh, 20 persen itu harus menjelma menjadi rumah, bukan sekadar menjadi angka dalam laporan," tegasnya.

Selain itu, Fraksi Golkar juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 16 ayat (2) yang mengatur dana hasil konversi diserahkan dan dikelola oleh badan yang dibentuk Pemerintah Pusat.

Menurut Dadiyono, kewajiban penyediaan hunian tersebut lahir dari pembangunan yang dilakukan di atas tanah Jakarta dan diperuntukkan bagi warga Jakarta.

Karena itu, pihaknya mempertanyakan potensi dana hasil konversi yang tidak kembali untuk memenuhi kebutuhan hunian masyarakat di Ibu Kota.

"Kewajiban itu lahir dari pembangunan di atas tanah Jakarta dan ditujukan bagi warga Jakarta. Lalu mengapa dana yang seharusnya menutup kekurangan hunian warga ibu kota justru berpotensi mengalir keluar dan tidak kembali?" ujarnya.

Fraksi Golkar, kata dia, mencatat ketentuan peralihan dalam Raperda telah membuka ruang bagi penyerahan dana kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta apabila badan yang dibentuk Pemerintah Pusat belum siap.

Meski demikian, Anggota Komisi A itu meminta adanya penegasan yang lebih kuat mengenai mekanisme konversi tersebut.

Pemprov DKI diminta memastikan penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara jelas dan menghasilkan hunian bagi masyarakat.

"Apabila kewajiban ditempuh melalui konversi, harus jelas berapa nilainya, di mana lokasinya, berapa unit yang akan dibangun, siapa penerimanya, dan kapan dapat dihuni," katanya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
Y