Pansus Sampah DPRD DKI Buka Peluang Legalkan TPS Liar Cilincing Nagrak, Ini Alasannya

AKURAT JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta membuka peluang pengelolaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) liar di kawasan Cilincing Nagrak, Jakarta Utara, untuk dilegalkan.
Hal itu disampaikan setelah Pansus meninjau langsung kondisi lokasi yang telah digunakan warga untuk aktivitas pengelolaan sampah selama puluhan tahun.
Anggota Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan bahwa status TPS Cilincing Nagrak untuk sementara dapat disebut sebagai lokasi non-resmi.
Baca Juga: Kuliah Online Tapi Tetap Berkelas Dunia, Ini Konsep Baru President University World Campus
Namun, pihaknya masih akan mendalami aspek legalitas, administrasi, hingga perizinan lokasi tersebut.
"Nah kalau memang itu yang memang kita, sementara mungkin kita bisa dibilang non-resmilah ya. Tapi kita juga nanti akan dalami itu," kata Yuke saat meninjau TPS Cilincing Nagrak, Rabu (2/9/2026).
Yuke mengatakan, Pansus turut berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jakarta Utara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, hingga unsur penegakan hukum untuk menelusuri status lokasi tersebut.
Menurutnya, Pansus sebelumnya juga telah menanyakan mekanisme agar aktivitas pengelolaan sampah di lokasi tersebut dapat memperoleh status legal.
"Karena kemarin juga kami sempat menanyakan untuk mendaftar itu menjadi legal itu seperti apa. Itu harus ke kementerian, harus ada Amdal," ujarnya.
Yuke menilai apabila aktivitas pengelolaan sampah tersebut memungkinkan untuk dilegalkan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, maka opsi tersebut patut dipertimbangkan.
"Dan kalau memang itu bisa dilakukan, kenapa enggak? Biar tidak dianggapnya selalu dianggapnya negatif," katanya.
Yuke menilai keberadaan TPS Cilincing Nagrak tidak bisa hanya dilihat dari sisi persoalan sampah dan lingkungan.
Sebab, lokasi tersebut juga menjadi sumber mata pencaharian bagi sekitar 500 warga yang telah menggantungkan hidup dari aktivitas memulung, memilah, hingga mengolah sampah selama bertahun-tahun.
Ia mengatakan, penataan dan pembinaan dapat menjadi pilihan agar aktivitas tersebut tidak lagi dipandang semata-mata sebagai kegiatan ilegal atau liar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







