Politikus Golkar Sebut Ketergantungan Jakarta pada TPST Bantargebang Harus Segera Diakhiri

AKURAT JAKARTA — Politikus Partai Golkar, Judistira Hermawan, menegaskan ketergantungan Jakarta pada TPST Bantargebang sebagai satu-satunya lokasi pembuangan akhir harus segera diakhiri.
Langkah ini dinilai mendesak menyusul volume sampah ibu kota yang kini menembus lebih dari 7.000 ton per hari, sementara kondisi Bantargebang sendiri sudah melampaui kapasitas (overload).
Pernyataan ini disampaikan Judistira tak lama setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, didampingi oleh Husen sebagai Wakil Ketua.
Pansus ini bertugas menyusun rekomendasi konkret bagi Gubernur DKI Jakarta guna membenahi sistem tata kelola sampah secara menyeluruh demi keberlanjutan kota yang lebih hijau.
Judistira berpandangan bahwa Jakarta membutuhkan inovasi pengolahan sampah di dalam kota agar beban TPST Bantargebang dapat berkurang secara signifikan.
"Tekanan terhadap Bantargebang semakin besar dan perlu langkah serius, mulai dari pengurangan di sumber, peningkatan daur ulang, hingga pembangunan fasilitas pengolahan modern," ujar Judistira, Jumat (10/4/2026).
Pansus Pengelolaan Sampah akan fokus pada dua aspek utama: solusi jangka pendek untuk menangani penumpukan harian dan strategi jangka panjang menuju visi Jakarta Bersih dari Sampah pada tahun 2030.
Judistira berharap Pansus ini dapat melahirkan sistem yang kuat dan terintegrasi, bukan sekadar kebijakan sementara.
Selain fokus pada teknologi pengolahan, Judistira menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyelesaikan krisis sampah ini.
Melalui kerja sama yang solid dan pelibatan berbagai pihak terkait, DPRD DKI optimistis Jakarta dapat membangun sistem tata kelola sampah yang mandiri dan berkelanjutan.
"Ini bukan hanya soal kebersihan, tapi soal keberlanjutan kota. Ke depan harus ada perubahan sistem yang mendasar agar Jakarta tidak lagi bergantung sepenuhnya pada pembuangan akhir di daerah lain," pungkasnya.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









