Kritik Celah Bebas Pajak Reklame CSR, Politisi Golkar Wanti-wanti Modus Iklan Komersial Terselubung

AKURAT JAKARTA – Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta menyoroti usulan penambahan objek reklame yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Reklame dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pandangan tersebut disampaikan Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta, Syafi Fabio, dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, sejumlah objek reklame yang diusulkan mendapat pengecualian pajak berpotensi menimbulkan celah apabila tidak diatur secara tegas.
Baca Juga: Legislator Golkar Farah Savira Sebut NJOP Tinggi di Jakarta Tak Cerminkan Kondisi Riil Ekonomi Warga
"Fraksi Partai Golkar mencermati adanya penambahan objek reklame yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Reklame, antara lain reklame kegiatan sosial, usaha sektor informal, Corporate Social Responsibility (CSR), serta reklame pada pagar proyek," kata Syafi.
Ia menilai, dalam praktiknya kegiatan CSR maupun reklame pada pagar proyek kerap tetap memuat unsur promosi komersial sehingga berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang tetap memenuhi kewajiban perpajakan.
"Dalam praktiknya, kegiatan CSR maupun reklame pada pagar proyek sering kali tetap mengandung unsur promosi komersial. Oleh karena itu diperlukan batasan yang tegas agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang tetap memenuhi kewajiban perpajakan," ujarnya.
Syafi juga menekankan bahwa pengaturan reklame tidak hanya berkaitan dengan aspek penerimaan daerah, tetapi juga harus memperhatikan estetika kota, keselamatan masyarakat, ketertiban ruang, serta mendukung citra Jakarta sebagai kota global.
Karena itu, Fraksi Golkar meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan mekanisme verifikasi terhadap reklame CSR agar tidak disalahgunakan sebagai media promosi komersial.
"Bagaimana mekanisme verifikasi terhadap reklame CSR agar tidak digunakan sebagai media promosi komersial? Bagaimana pengawasan dilakukan terhadap objek reklame yang memperoleh fasilitas pengecualian?" tanya Syafi.
Sebagai masukan, Anggota Komisi C DPRD DKI itu mengusulkan agar Pemprov DKI mengatur lebih rinci ketentuan tersebut melalui Peraturan Gubernur.
Pengaturan itu, menurutnya, perlu mencakup definisi, persyaratan, tata cara verifikasi, masa berlaku, hingga evaluasi terhadap seluruh objek reklame yang memperoleh fasilitas pengecualian.
Selain itu, Fraksi Golkar juga mendorong pengembangan sistem perizinan reklame yang terintegrasi dengan sistem perpajakan daerah agar pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
"Fraksi Partai Golkar mengusulkan agar Pemprov mengatur lebih rinci melalui Peraturan Gubernur mengenai definisi, persyaratan, tata cara verifikasi, masa berlaku, dan evaluasi seluruh objek reklame yang memperoleh pengecualian, serta mengembangkan sistem perizinan reklame yang terintegrasi dengan sistem perpajakan daerah sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel," tutupnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 3Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 4Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 5Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya






