Jakarta

Kritik Celah Bebas Pajak Reklame CSR, Politisi Golkar Wanti-wanti Modus Iklan Komersial Terselubung

Laode Akbar | 21 Juli 2026, 19:30 WIB
Kritik Celah Bebas Pajak Reklame CSR, Politisi Golkar Wanti-wanti Modus Iklan Komersial Terselubung
Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Syafi Fabio

AKURAT JAKARTA – Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta menyoroti usulan penambahan objek reklame yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Reklame dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pandangan tersebut disampaikan Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta, Syafi Fabio, dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, sejumlah objek reklame yang diusulkan mendapat pengecualian pajak berpotensi menimbulkan celah apabila tidak diatur secara tegas.

Baca Juga: Legislator Golkar Farah Savira Sebut NJOP Tinggi di Jakarta Tak Cerminkan Kondisi Riil Ekonomi Warga

"Fraksi Partai Golkar mencermati adanya penambahan objek reklame yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Reklame, antara lain reklame kegiatan sosial, usaha sektor informal, Corporate Social Responsibility (CSR), serta reklame pada pagar proyek," kata Syafi.

Ia menilai, dalam praktiknya kegiatan CSR maupun reklame pada pagar proyek kerap tetap memuat unsur promosi komersial sehingga berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang tetap memenuhi kewajiban perpajakan.

"Dalam praktiknya, kegiatan CSR maupun reklame pada pagar proyek sering kali tetap mengandung unsur promosi komersial. Oleh karena itu diperlukan batasan yang tegas agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang tetap memenuhi kewajiban perpajakan," ujarnya.

Syafi juga menekankan bahwa pengaturan reklame tidak hanya berkaitan dengan aspek penerimaan daerah, tetapi juga harus memperhatikan estetika kota, keselamatan masyarakat, ketertiban ruang, serta mendukung citra Jakarta sebagai kota global.

Karena itu, Fraksi Golkar meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan mekanisme verifikasi terhadap reklame CSR agar tidak disalahgunakan sebagai media promosi komersial.

"Bagaimana mekanisme verifikasi terhadap reklame CSR agar tidak digunakan sebagai media promosi komersial? Bagaimana pengawasan dilakukan terhadap objek reklame yang memperoleh fasilitas pengecualian?" tanya Syafi.

Sebagai masukan, Anggota Komisi C DPRD DKI itu mengusulkan agar Pemprov DKI mengatur lebih rinci ketentuan tersebut melalui Peraturan Gubernur.

Pengaturan itu, menurutnya, perlu mencakup definisi, persyaratan, tata cara verifikasi, masa berlaku, hingga evaluasi terhadap seluruh objek reklame yang memperoleh fasilitas pengecualian.

Selain itu, Fraksi Golkar juga mendorong pengembangan sistem perizinan reklame yang terintegrasi dengan sistem perpajakan daerah agar pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

"Fraksi Partai Golkar mengusulkan agar Pemprov mengatur lebih rinci melalui Peraturan Gubernur mengenai definisi, persyaratan, tata cara verifikasi, masa berlaku, dan evaluasi seluruh objek reklame yang memperoleh pengecualian, serta mengembangkan sistem perizinan reklame yang terintegrasi dengan sistem perpajakan daerah sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel," tutupnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
Y