Jakarta

Open Dumping di TPST Bantargebang Dihentikan, Pemprov DKI Mulai Terapkan Sistem Controlled Landfill

Laode Akbar | 20 Juli 2026, 16:52 WIB
Open Dumping di TPST Bantargebang Dihentikan, Pemprov DKI Mulai Terapkan Sistem Controlled Landfill
Penerapan controlled landfill di TPST Bantargebang oleh tim Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST)

AKURAT JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan langkah bertahap untuk menghentikan praktik open dumping di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang melalui penerapan sistem controlled landfill.

Tahap awal dimulai dengan penutupan dua zona aktif pembuangan sampah menggunakan media pelindung yang selanjutnya akan diperkuat dengan pemasangan geomembrane.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperbaiki pengelolaan sampah sekaligus mengurangi dampak lingkungan di sekitar kawasan TPST Bantargebang.

Baca Juga: Di Balik Keseruan Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lapangan Banteng, Petugas Kebersihan Berjibaku Angkut 3 Truk Sampah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan penerapan controlled landfill telah dimulai sejak Jumat (17/7) dengan pemasangan media penutup di area atas Zona 2 oleh tim Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST).

"Pemasangan media penutup merupakan langkah nyata untuk mengurangi bau, membantu mengendalikan emisi gas, serta meminimalkan terbentuknya air lindi akibat masuknya air hujan ke area timbunan sampah," kata Dudi dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

Ia menjelaskan, sistem tersebut diterapkan dengan mekanisme pergantian titik pembuangan setiap tujuh hari.

Area yang telah digunakan untuk menempatkan sampah akan ditutup selama satu pekan, sementara aktivitas pembuangan dipindahkan ke titik lain yang telah disiapkan.

Menurut Dudi, pola tersebut diperlukan untuk menjaga kestabilan area penimbunan sekaligus meningkatkan pengendalian dampak lingkungan selama masa transisi menuju controlled landfill.

"Pengaturan titik pembuangan yang lebih disiplin membuat pengelolaan sampah di TPST Bantargebang dapat dilakukan secara lebih aman, terukur, dan terkendali," ujarnya.

Baca Juga: Simak! Membaca Peta Kekuatan Lawan Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026, Dari Kamboja hingga Vietnam

Pada tahap selanjutnya, Pemprov DKI akan memasang geomembrane secara bertahap di area landfill. Material tersebut berfungsi meningkatkan perlindungan area timbunan sampah sekaligus mendukung pengelolaan air lindi dan pengendalian dampak lingkungan.

Dudi menambahkan, penutupan titik pembuangan dengan media pelindung dan geomembrane dilakukan melalui kolaborasi dengan sektor swasta menggunakan skema creative financing.

"Penutupan titik pembuangan menggunakan media pelindung dan geomembrane ini dilaksanakan melalui kolaborasi dengan sektor swasta menggunakan mekanisme creative financing. Kolaborasi ini memungkinkan percepatan perbaikan dilakukan tanpa hanya bergantung pada pembiayaan pemerintah," ucapnya.

Menurutnya, pada tahap awal sejumlah perusahaan telah menyatakan komitmen memberikan dukungan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Dukungan tersebut dinilai penting agar kebutuhan material di lapangan dapat dipenuhi sesuai standar teknis.

Selain membenahi pengelolaan di TPST Bantargebang, Pemprov DKI juga terus mendorong masyarakat untuk memilah dan mengurangi sampah sejak dari sumber.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Mobil Boks dan Motor di MT Haryono Pancoran, 4 Orang Alami Luka-Luka, Begini Kronologinya

Menurut Dudi, perbaikan pengelolaan sampah di hilir harus berjalan beriringan dengan perubahan perilaku masyarakat.

"Kami akan menjalankan setiap tahapan controlled landfill secara konsisten agar praktik open dumping dapat dihentikan secara bertahap. Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, kami optimistis TPST Bantargebang dapat dikelola dengan standar yang semakin baik, aman bagi lingkungan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tutupnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.