Jakarta

Penertiban Parkir Liar di Trotoar Jalan Senopati-Gunawarman, Sudin Perhubungan Jaksel Tindak 26 Kendaraan

Laode Akbar | 26 Juni 2026, 14:04 WIB
Penertiban Parkir Liar di Trotoar Jalan Senopati-Gunawarman, Sudin Perhubungan Jaksel Tindak 26 Kendaraan
Petugas Sudinhub Jakarta Selatan menindak parkir liar di trotoar kawasan Jalan Senopati dan Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru.

AKURAT JAKARTA – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Administrasi Jakarta Selatan menindak puluhan kendaraan yang parkir liar di trotoar kawasan Jalan Senopati dan Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Kamis (25/6/2026) sore.

Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan badan jalan bagi pejalan kaki serta kelancaran arus lalu lintas.

Operasi gabungan tersebut melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Pemerintah Kecamatan Kebayoran Baru.

Baca Juga: Viral Ada 28 Gerbang Tol di Jakarta Kena Ganjil Genap, Gubernur Pramono: Tidak Ada Aturan Baru!

Dalam penindakan itu, petugas menderek satu unit mobil, mengangkut delapan sepeda motor menggunakan mobil derek, serta melakukan Operasi Cabut Pentil (OCP) terhadap 17 sepeda motor yang kedapatan melanggar aturan parkir.

Selain itu, satu orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) turut ditertibkan dari lokasi.

Kepala Sudinhub Kota Administrasi Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu, mengatakan kendaraan yang ditindak merupakan kendaraan yang diparkir di atas trotoar maupun badan jalan sehingga mengganggu ketertiban kawasan.

"Trotoar harus tetap menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki. Karena itu, kami melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan dan mengganggu fungsi jalan maupun trotoar," ujar Bernad dalam keterangannya dikutip Jumat (26/6/2026).

Ia menjelaskan, sebelum dilakukan penindakan, petugas lebih dahulu memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan maupun pelaku usaha di sepanjang ruas Jalan Senopati dan Gunawarman agar tidak memanfaatkan trotoar maupun badan jalan sebagai lokasi parkir.

Baca Juga: Prediksi Skor Norwegia vs Prancis di Piala Dunia, 27 Juni 2026: Duel Haaland vs Mbappe Penentu Juara Grup

Menurut Bernad, pendekatan persuasif tetap menjadi langkah awal dalam setiap operasi penertiban. Pemilik kendaraan diberikan kesempatan untuk memindahkan kendaraannya sebelum tindakan dilakukan.

"Kami mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraannya. Namun apabila dalam waktu lima menit tidak diindahkan, petugas akan melakukan penindakan sesuai ketentuan," katanya.

Bernad menegaskan, penertiban parkir liar akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah titik rawan pelanggaran di wilayah Jakarta Selatan, baik di kawasan permukiman, pusat kuliner, maupun kawasan usaha.

Sudinhub Jakarta Selatan juga mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan parkir dan tidak menggunakan trotoar sebagai tempat parkir kendaraan.

Baca Juga: Temani Liburan Sekolah, Ini Rekomendasi Buku Anak yang Seru Dibaca

Menurutnya, menjaga ketertiban ruang jalan membutuhkan dukungan seluruh pihak agar mobilitas masyarakat tetap lancar sekaligus menjamin hak pejalan kaki untuk menggunakan trotoar dengan aman. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.