Jakarta

Legislator Golkar Alia Noorayu Desak Satpol PP Telusuri 158 Kendaraan Dinas yang Tak Diketahui Keberadaannya

Laode Akbar | 25 Juni 2026, 21:03 WIB
Legislator Golkar Alia Noorayu Desak Satpol PP Telusuri 158 Kendaraan Dinas yang Tak Diketahui Keberadaannya
Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Alia Noorayu Laksono

AKURAT JAKARTA - Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Alia Noorayu Laksono, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta segera menuntaskan penelusuran ratusan kendaraan dinas yang keberadaannya belum diketahui sebagaimana tercantum dalam temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta terkait rekomendasi Komisi A terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2-APBD) Tahun Anggaran 2025, beberapa waktu lalu.

Merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2023, Komisi A meminta Satpol PP menyampaikan rencana aksi tertulis dengan target penyelesaian per triwulan terhadap aset kendaraan dinas yang belum diketahui keberadaannya.

Baca Juga: Legislator Golkar Andri Santosa Kritik Program Jagoan UMKM, Hanya Jangkau 100 Pelaku Usaha per Tahun

"Merujuk temuan LHP BPK RI Tahun 2023, Komisi A mendesak Satpol PP menyampaikan rencana aksi tertulis dengan target per triwulan atas kendaraan dinas aset yang tidak diketahui keberadaannya," kata Alia.

Dalam rekomendasi tersebut disebutkan, terdapat 158 unit kendaraan dinas dengan nilai total sekitar Rp5,43 miliar yang belum diketahui keberadaannya.

Rinciannya terdiri dari 58 unit kendaraan roda empat senilai Rp3,56 miliar, 92 unit kendaraan roda dua senilai Rp1,34 miliar, serta delapan unit kendaraan roda empat milik Satpol PP Jakarta Pusat senilai Rp529,66 juta.

Ia menilai persoalan tersebut harus segera dituntaskan untuk memastikan tertib administrasi dan pengamanan aset daerah. Karena itu, DPRD meminta Satpol PP menyusun langkah-langkah konkret dalam rencana aksi yang akan disampaikan.

Rencana aksi tersebut, lanjut Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI itu, harus mencakup penelusuran fisik kendaraan, upaya penarikan aset, hingga pertanggungjawaban pihak-pihak yang tidak lagi berwenang menguasai kendaraan dinas tersebut.

Selain itu, apabila aset tidak berhasil ditemukan setelah dilakukan penelusuran sesuai ketentuan yang berlaku, Satpol PP diminta mengusulkan proses penghapusan aset secara administratif.

"Rencana aksi tersebut harus mencakup penelusuran fisik, penarikan dan pertanggungjawaban terhadap pihak yang tidak lagi menguasai, serta usulan penghapusan sesuai ketentuan apabila aset tidak berhasil ditemukan," ujar Alia. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
Y