Jakarta

Fraksi Golkar DKI Soroti Keterbatasan SDM dalam Pembahasan Raperda Perlindungan Perempuan

Laode Akbar | 28 Mei 2026, 22:05 WIB
Fraksi Golkar DKI Soroti Keterbatasan SDM dalam Pembahasan Raperda Perlindungan Perempuan
Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Alia Noorayu Laksono

AKURAT JAKARTA – Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta menyoroti kesenjangan antara ambisi regulasi dan kapasitas kelembagaan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan.

Hal tersebut disampaikan Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Alia Noorayu Laksono, dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan, beberapa waktu lalu.

Menurut Alia, Raperda tersebut menempatkan beban besar penyelenggaraan perlindungan perempuan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Baca Juga: Legislator Golkar Dimaz Raditya Nilai Kenaikan Tarif Transjakarta Belum Tepat, Minta Pertimbangkan Kondisi Ekonomi

Sementara itu, kapasitas kelembagaan yang ada saat ini dinilai masih menghadapi berbagai keterbatasan.

"Fraksi Partai Golkar mencatat adanya gap yang signifikan antara ambisi regulasi dengan realitas kapasitas kelembagaan. Ranperda ini meletakkan hampir seluruh beban penyelenggaraan pelindungan perempuan pada OPD bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, yang dalam kenyataannya masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, dan kapasitas teknis," ujar Alia.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat implementasi kebijakan apabila tidak diiringi penguatan kelembagaan dan dukungan sumber daya yang memadai.

Alia juga menyoroti peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pelayanan dan penanganan kasus.

Menurutnya, beban kerja yang ditanggung UPTD PPA kerap melampaui kapasitas yang tersedia.

"UPTD PPA yang menjadi ujung tombak pelayanan sering kali harus menanggung beban yang jauh melebihi kapasitasnya," katanya.

Karena itu, Fraksi Golkar mengingatkan agar Raperda yang tengah dibahas tidak berhenti sebatas dokumen normatif tanpa dampak nyata bagi masyarakat, khususnya perempuan yang membutuhkan perlindungan.

"Jangan sampai Ranperda yang terhormat ini hanya menjadi dokumen seremonial yang indah namun tidak mampu mengubah kehidupan nyata perempuan Jakarta," tegas Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI itu.

Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Golkar juga meminta penjelasan mengenai kesiapan sumber daya manusia yang tersedia di UPTD PPA DKI Jakarta.

Alia mempertanyakan jumlah tenaga pendamping, konselor, pekerja sosial, dan paralegal yang saat ini bertugas serta apakah jumlah tersebut sudah sebanding dengan kebutuhan penanganan kasus.

Selain itu, Fraksi Golkar meminta pemerintah daerah menjelaskan kemampuan sumber daya manusia yang ada untuk menjalankan berbagai layanan terpadu yang diamanatkan dalam Raperda.

Menurut Alia, kesiapan SDM menjadi faktor penting agar seluruh laporan dan kasus yang masuk dapat ditangani secara tuntas tanpa menimbulkan antrean atau backlog penanganan yang berkepanjangan.

"Raperda ini mengamanatkan berbagai layanan terpadu yang komprehensif, namun apakah sumber daya manusia yang ada saat ini cukup untuk merespons secara tuntas seluruh kasus yang dilaporkan tanpa adanya backlog penanganan yang berlarut-larut?," tukas Alia. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
Y