Pansus Parkir DPRD DKI Temukan 15 Gedung Bermasalah SLF, Mulai dari RS Pondok Indah hingga Kampus Binus

AKURAT JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan sebanyak 15 dari 23 gedung yang dipanggil dalam rapat pembahasan bangunan gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ternyata tidak memiliki atau tidak memperpanjang SLF.
Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, mengatakan temuan tersebut menunjukkan masih rendahnya tingkat kepatuhan pemilik bangunan terhadap kewajiban perizinan yang berkaitan langsung dengan aspek keselamatan gedung.
"Hari ini kami mengundang rapat terkait bangunan gedung, baik milik swasta maupun pemerintah, termasuk Pemprov DKI dan BUMD, untuk memastikan aspek keselamatan benar-benar dikedepankan melalui pengurusan perizinan SLF," kata Jupiter usai rapat.
Menurutnya, dari 23 pihak yang diundang, lima di antaranya tidak hadir. Sementara dari data yang diperoleh Pansus, terdapat 15 gedung yang bermasalah terkait kepemilikan maupun perpanjangan SLF.
"Yang kami undang ada 23. Namun ada lima yang tidak hadir hari ini. Kemudian yang tidak memiliki SLF cukup banyak, ada 15 gedung," ujarnya.
Jupiter mengungkapkan sejumlah bangunan yang menjadi sorotan antara lain:
Rumah Sakit Pondok Indah yang SLF-nya telah habis masa berlaku.
Hotel Horison Arcadia Mangga Dua yang izin SLF-nya berakhir sejak 2016.
Rumah Sakit Hermina Jatinegara yang masa berlaku SLF-nya berakhir pada Desember 2025.
Perkantoran Ajinomoto yang telah lama tidak memperpanjang SLF
Hotel Sunlake di kawasan Danau Sunter tidak mengurus SLF sejak 1996
Hotel JP Pluit yang belum memiliki SLF
Perguruan tinggi Universitas Esa Unggu
Universitas Bina Nusantara (Binus)
Universitas Hamka yang juga tercatat memiliki persoalan serupa.
Baca Juga: Jangan Asal Pakai Lip Balm, Ini 7 Tips Tepat Mengatasi Bibir Kering
Jupiter menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena SLF merupakan instrumen penting untuk memastikan bangunan masih layak digunakan dan memenuhi standar keselamatan.
"Apabila terjadi musibah atau kebakaran, maka Sertifikat Laik Fungsi ini penting untuk memastikan perizinannya diperpanjang, sehingga kita bisa mencegah risiko dan memastikan jalur evakuasi tetap tersedia," tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses penerbitan maupun perpanjangan SLF terdapat rekomendasi dari sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) terkait sistem proteksi kebakaran, serta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi terkait aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026




