Banyak Gedung di Jakarta Tak Bersertifikat SLF, Pansus Parkir DPRD Minta Dinas Citata Terbitkan SP1 hingga SP2

AKURAT JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta segera menerbitkan surat peringatan (SP) kepada pemilik gedung yang belum memiliki atau tidak memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Wakil Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Fuadi Luthfi, menegaskan surat peringatan harus segera dilayangkan sebagai langkah awal penegakan aturan sebelum dilakukan penyegelan bangunan.
"Ke Kepala Dinas Citata, kita harus ambil sikap secara tegas. Dalam bentuk surat peringatan (SP) 1 dan 2 hingga diproses penyegelan gedung," ujar Fuadi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (18/5/2026).
Baca Juga: Mau Nonton Film Pesta Babi yang Lagi Viral? Berikut Link Akses dan Cara Gelar Nobar
Fuadi menargetkan SP1 sudah diterbitkan paling lambat satu pekan setelah rapat pansus digelar. Jika tidak ada tindak lanjut dari pemilik gedung, maka Dinas Citata diminta menerbitkan SP2 dan melanjutkan proses menuju penyegelan.
"Tidak ada toleransi apapun, tidak ada kompromi apapun. Mereka harus mengurus izin SLF ini dengan baik," tegasnya.
Pansus menemukan sedikitnya 23 perusahaan pengelola gedung dan parkir yang tidak memiliki SLF atau masa berlakunya telah habis.
Salah satu temuan adalah Pasar Asemka di Taman Sari, Jakarta Barat, yang disebut tidak pernah memiliki SLF sejak 1989. Selain itu, PT Ajinomoto Indonesia di Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, tercatat belum memperpanjang SLF sejak 2009.
Menurut Fuadi, SLF bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti bahwa bangunan telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan bagi masyarakat.
"Kalau SLF saja diabaikan, artinya dia juga pasti akan mengabaikan keselamatan warga," ujarnya.
Baca Juga: Link dan Cara Beli Tiket BCA Presale Konser The Weeknd Jakarta 2026, Dibuka Hari Ini Jam 12 Siang!
Kepala Dinas Citata DKI Jakarta, Vera Revina Sari, memastikan pihaknya akan menindak seluruh bangunan yang tidak memenuhi ketentuan.
Namun, penindakan akan dilakukan secara bertahap melalui surat peringatan 1, 2, dan 3, kemudian penghentian sementara operasional hingga penghentian permanen.
"Kalau misalnya enggak sesuai sama peraturan, itu pasti kita segel ujungnya," kata Vera.
Ia menegaskan, setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF sebelum dapat digunakan untuk aktivitas publik.
"Gedung dapat digunakan karena telah memiliki atau memenuhi persyaratan-persyaratan keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan lain-lain," tandas Vera. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026




