Banyak Gedung di Jakarta Tak Bersertifikat SLF, Pansus Parkir DPRD Minta Dinas Citata Terbitkan SP1 hingga SP2

AKURAT JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta segera menerbitkan surat peringatan (SP) kepada pemilik gedung yang belum memiliki atau tidak memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Wakil Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Fuadi Luthfi, menegaskan surat peringatan harus segera dilayangkan sebagai langkah awal penegakan aturan sebelum dilakukan penyegelan bangunan.
"Ke Kepala Dinas Citata, kita harus ambil sikap secara tegas. Dalam bentuk surat peringatan (SP) 1 dan 2 hingga diproses penyegelan gedung," ujar Fuadi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (18/5/2026).
Baca Juga: Mau Nonton Film Pesta Babi yang Lagi Viral? Berikut Link Akses dan Cara Gelar Nobar
Fuadi menargetkan SP1 sudah diterbitkan paling lambat satu pekan setelah rapat pansus digelar. Jika tidak ada tindak lanjut dari pemilik gedung, maka Dinas Citata diminta menerbitkan SP2 dan melanjutkan proses menuju penyegelan.
"Tidak ada toleransi apapun, tidak ada kompromi apapun. Mereka harus mengurus izin SLF ini dengan baik," tegasnya.
Pansus menemukan sedikitnya 23 perusahaan pengelola gedung dan parkir yang tidak memiliki SLF atau masa berlakunya telah habis.
Salah satu temuan adalah Pasar Asemka di Taman Sari, Jakarta Barat, yang disebut tidak pernah memiliki SLF sejak 1989. Selain itu, PT Ajinomoto Indonesia di Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, tercatat belum memperpanjang SLF sejak 2009.
Menurut Fuadi, SLF bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti bahwa bangunan telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan bagi masyarakat.
"Kalau SLF saja diabaikan, artinya dia juga pasti akan mengabaikan keselamatan warga," ujarnya.
Baca Juga: Link dan Cara Beli Tiket BCA Presale Konser The Weeknd Jakarta 2026, Dibuka Hari Ini Jam 12 Siang!
Kepala Dinas Citata DKI Jakarta, Vera Revina Sari, memastikan pihaknya akan menindak seluruh bangunan yang tidak memenuhi ketentuan.
Namun, penindakan akan dilakukan secara bertahap melalui surat peringatan 1, 2, dan 3, kemudian penghentian sementara operasional hingga penghentian permanen.
"Kalau misalnya enggak sesuai sama peraturan, itu pasti kita segel ujungnya," kata Vera.
Ia menegaskan, setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF sebelum dapat digunakan untuk aktivitas publik.
"Gedung dapat digunakan karena telah memiliki atau memenuhi persyaratan-persyaratan keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan lain-lain," tandas Vera. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






