Banyak Gedung di Jakarta Tak Bersertifikat SLF, Pansus Parkir DPRD Minta Dinas Citata Terbitkan SP1 hingga SP2

AKURAT JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta segera menerbitkan surat peringatan (SP) kepada pemilik gedung yang belum memiliki atau tidak memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Wakil Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Fuadi Luthfi, menegaskan surat peringatan harus segera dilayangkan sebagai langkah awal penegakan aturan sebelum dilakukan penyegelan bangunan.
"Ke Kepala Dinas Citata, kita harus ambil sikap secara tegas. Dalam bentuk surat peringatan (SP) 1 dan 2 hingga diproses penyegelan gedung," ujar Fuadi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (18/5/2026).
Baca Juga: Mau Nonton Film Pesta Babi yang Lagi Viral? Berikut Link Akses dan Cara Gelar Nobar
Fuadi menargetkan SP1 sudah diterbitkan paling lambat satu pekan setelah rapat pansus digelar. Jika tidak ada tindak lanjut dari pemilik gedung, maka Dinas Citata diminta menerbitkan SP2 dan melanjutkan proses menuju penyegelan.
"Tidak ada toleransi apapun, tidak ada kompromi apapun. Mereka harus mengurus izin SLF ini dengan baik," tegasnya.
Pansus menemukan sedikitnya 23 perusahaan pengelola gedung dan parkir yang tidak memiliki SLF atau masa berlakunya telah habis.
Salah satu temuan adalah Pasar Asemka di Taman Sari, Jakarta Barat, yang disebut tidak pernah memiliki SLF sejak 1989. Selain itu, PT Ajinomoto Indonesia di Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, tercatat belum memperpanjang SLF sejak 2009.
Menurut Fuadi, SLF bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti bahwa bangunan telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan bagi masyarakat.
"Kalau SLF saja diabaikan, artinya dia juga pasti akan mengabaikan keselamatan warga," ujarnya.
Baca Juga: Link dan Cara Beli Tiket BCA Presale Konser The Weeknd Jakarta 2026, Dibuka Hari Ini Jam 12 Siang!
Kepala Dinas Citata DKI Jakarta, Vera Revina Sari, memastikan pihaknya akan menindak seluruh bangunan yang tidak memenuhi ketentuan.
Namun, penindakan akan dilakukan secara bertahap melalui surat peringatan 1, 2, dan 3, kemudian penghentian sementara operasional hingga penghentian permanen.
"Kalau misalnya enggak sesuai sama peraturan, itu pasti kita segel ujungnya," kata Vera.
Ia menegaskan, setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF sebelum dapat digunakan untuk aktivitas publik.
"Gedung dapat digunakan karena telah memiliki atau memenuhi persyaratan-persyaratan keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan lain-lain," tandas Vera. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





