Banyak Gedung di Jakarta Tak Miliki SLF, Pansus Parkir DPRD DKI Ancam Segel Jika Tak Diurus dalam Tiga Minggu

AKURAT JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta mengultimatum pemilik bangunan yang belum memiliki atau memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) agar segera mengurus perizinan dalam waktu tiga minggu. Jika tetap membandel, gedung terancam disegel hingga operasional dihentikan.
Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, mengatakan pihaknya telah meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta memberikan sanksi bertahap kepada pemilik bangunan yang melanggar aturan SLF.
"Tadi sudah kami sampaikan, kami meminta agar diberikan sanksi tegas berupa SP1. Kalau pemilik bangunan masih tidak memproses izin SLF, maka diberikan SP2, lalu SP3," kata Jupiter usai rapat pansus, Selasa (26/5/2026).
Baca Juga: Jadi Percontohan, Pengelolaan Apartemen Brooklyn Alam Sutera Raih Kepuasan Mutlak Penghuni
Ia menegaskan, apabila setelah tiga kali surat peringatan pemilik gedung tetap tidak mengurus SLF, maka DPRD bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait akan turun langsung melakukan peninjauan lapangan hingga penyegelan bangunan.
"Kalau setelah SP3 masih belum mengurus SLF, maka kami bersama anggota pansus akan melakukan peninjauan lapangan bersama SKPD terkait, termasuk Citata, untuk melakukan penyegelan," ujarnya.
Menurut Jupiter, proses pemberian SP1 hingga SP3 harus diselesaikan dalam waktu tiga minggu. Setelah itu, pemerintah diminta mengambil langkah tegas berupa penghentian operasional gedung yang tidak memenuhi ketentuan.
"Saya kira dalam tiga minggu SP1, SP2, dan SP3 harus sudah selesai. Kalau mereka tetap tidak berizin, maka harus dilakukan penyegelan bahkan penghentian operasional," tegasnya.
Baca Juga: AMPG DKI Apresiasi Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Salurkan Sapi Kurban ke Seluruh DPD 1 di Indonesia
Pansus sebelumnya menemukan banyak bangunan di Jakarta yang tidak memiliki maupun tidak memperpanjang SLF. Dari 23 gedung yang dipanggil dalam rapat, sebanyak 15 gedung tercatat bermasalah terkait SLF.
Sejumlah bangunan yang menjadi sorotan antara lain Rumah Sakit Pondok Indah yang SLF-nya telah habis masa berlaku, Hotel Horison Arcadia Mangga Dua sejak 2016, Hotel Holiday Inn Express Thamrin sejak 2021, hingga Hotel Sunlake di Danau Sunter yang disebut tidak mengurus SLF sejak 1996.
Selain itu, terdapat pula Hotel JP Pluit yang belum memiliki SLF, gedung perkantoran Ajinomoto yang telah lama habis masa berlaku izinnya, serta sejumlah kampus seperti Universitas Esa Unggul, Universitas Bina Nusantara (Binus), dan Universitas Hamka.
Jupiter menilai banyak pemilik gedung terlalu mengabaikan aspek keselamatan dan lebih mementingkan kepentingan bisnis.
"Saya melihat pemilik gedung dan pengusaha ini terlalu menganggap sepele. Mereka lebih mementingkan kepentingan komersial dan mendapatkan keuntungan, tetapi tidak menjalankan kewajiban melindungi hak masyarakat terkait keamanan dan kenyamanan," katanya.
Baca Juga: Tokoh Senior Agung Laksono Hadiri Salat Iduladha di DPD Golkar DKI
Politikus NasDem itu mengingatkan, SLF bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, termasuk jalur evakuasi, sistem proteksi kebakaran, kelayakan lift, hingga aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
"Ini sangat rentan dan berbahaya apabila masyarakat menjadi korban saat terjadi bencana seperti kebakaran atau gempa bumi, misalnya bangunan roboh," ucap Jupiter. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





