Pansus DPRD DKI Soroti Banyak Gedung Parkir Belum Kantongi SLF, Beresiko bagi Keselamatan Publik

AKURAT JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyoroti masih banyak gedung parkir di ibu kota yang belum memiliki maupun tidak memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kondisi ini dinilai membahayakan keselamatan masyarakat karena bangunan yang beroperasi tanpa SLF belum dipastikan memenuhi standar teknis dan keselamatan.
Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, mengatakan setiap gedung dan kawasan parkir wajib mengantongi SLF sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Baca Juga: Jelang Idul Adha 2026, Dharma Jaya Siapkan 900 Ekor Sapi Kurban Penuhi Standar ASUH
"Mulai dari kecelakaan kendaraan, kebakaran, hingga kerusakan struktur yang membahayakan nyawa pengunjung," ujar Jupiter dalam rapat kerja Pansus bersama jajaran eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Menurut Jupiter, SLF bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti bahwa suatu bangunan telah memenuhi standar keselamatan untuk beroperasi.
Persyaratan itu mencakup sistem proteksi kebakaran, instalasi listrik, hingga jalur evakuasi yang memadai.
Karena itu, ia meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta serta Dinas Perhubungan (Dishub) segera melakukan audit menyeluruh terhadap gedung parkir yang belum memiliki atau masa berlaku SLF-nya telah habis.
"Jangan sampai ada pengelola yang mengabaikan kewajiban administratif maupun standar keselamatan," kata Jupiter.
Baca Juga: Kalah 1-3 dari Jepang, Mimpi Indonesia ke Piala Dunia U-17 Kandas
Pansus, lanjut politikus NasDem itu, akan memperkuat pengawasan terhadap aspek kelayakan fasilitas publik secara berkala dan transparan.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh fasilitas parkir di Jakarta aman digunakan masyarakat.
Selain audit, Jupiter juga mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi tegas kepada pengelola gedung maupun operator parkir yang terbukti melanggar aturan.
Baca Juga: Sebelum Jam 9 Pagi, Lakukan 4 Kebiasaan Ini Jika Ingin Berat Badan Turun
Penegakan hukum, menurutnya, diperlukan untuk menimbulkan efek jera sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada pengguna fasilitas parkir.
"Memastikan perlindungan maksimal bagi masyarakat Jakarta," ucapnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







