Pansus DPRD DKI Soroti Banyak Gedung Parkir Belum Kantongi SLF, Beresiko bagi Keselamatan Publik

AKURAT JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyoroti masih banyak gedung parkir di ibu kota yang belum memiliki maupun tidak memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kondisi ini dinilai membahayakan keselamatan masyarakat karena bangunan yang beroperasi tanpa SLF belum dipastikan memenuhi standar teknis dan keselamatan.
Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, mengatakan setiap gedung dan kawasan parkir wajib mengantongi SLF sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Baca Juga: Jelang Idul Adha 2026, Dharma Jaya Siapkan 900 Ekor Sapi Kurban Penuhi Standar ASUH
"Mulai dari kecelakaan kendaraan, kebakaran, hingga kerusakan struktur yang membahayakan nyawa pengunjung," ujar Jupiter dalam rapat kerja Pansus bersama jajaran eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Menurut Jupiter, SLF bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti bahwa suatu bangunan telah memenuhi standar keselamatan untuk beroperasi.
Persyaratan itu mencakup sistem proteksi kebakaran, instalasi listrik, hingga jalur evakuasi yang memadai.
Karena itu, ia meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta serta Dinas Perhubungan (Dishub) segera melakukan audit menyeluruh terhadap gedung parkir yang belum memiliki atau masa berlaku SLF-nya telah habis.
"Jangan sampai ada pengelola yang mengabaikan kewajiban administratif maupun standar keselamatan," kata Jupiter.
Baca Juga: Kalah 1-3 dari Jepang, Mimpi Indonesia ke Piala Dunia U-17 Kandas
Pansus, lanjut politikus NasDem itu, akan memperkuat pengawasan terhadap aspek kelayakan fasilitas publik secara berkala dan transparan.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh fasilitas parkir di Jakarta aman digunakan masyarakat.
Selain audit, Jupiter juga mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi tegas kepada pengelola gedung maupun operator parkir yang terbukti melanggar aturan.
Baca Juga: Sebelum Jam 9 Pagi, Lakukan 4 Kebiasaan Ini Jika Ingin Berat Badan Turun
Penegakan hukum, menurutnya, diperlukan untuk menimbulkan efek jera sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada pengguna fasilitas parkir.
"Memastikan perlindungan maksimal bagi masyarakat Jakarta," ucapnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026






