Ribuan Perempuan Jadi Korban Kekerasan, Fraksi Golkar DPRD DKI Desak Raperda Perlindungan Perempuan Segera Disahkan

AKURAT JAKARTA - Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta menegaskan bahwa masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di ibu kota menjadi alasan mendesak untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan.
Hal itu disampaikan Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Alia Noorayu Laksono, dalam Rapat Paripurna terkait Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), lebih dari 2.200 perempuan korban kekerasan mencari perlindungan di Jakarta dalam kurun waktu satu tahun.
Baca Juga: Legislator Golkar Farah Savira Usul Pemprov DKI Punya Variabel DTKS Sendiri untuk Penyaluran Bansos
"Tercatat lebih dari 2.200 korban mencari perlindungan dalam satu tahun. Angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan cerminan bahwa masih banyak perempuan yang hidup dalam rasa takut," ujar Alia.
Menurut Alia, perlindungan perempuan merupakan indikator utama kualitas peradaban sebuah kota.
Kota yang maju, katanya, tidak hanya ditandai dengan pembangunan infrastruktur modern, tetapi juga kemampuan pemerintah dalam menjamin rasa aman bagi perempuan dan kelompok rentan.
Baca Juga: Orientasi Golkar Jakarta, Ace Hasan Syadzily Tekankan Kepemimpinan Modern dan Inklusif
Fraksi Golkar memandang pengajuan Raperda ini sebagai langkah yang tepat dan responsif terhadap kondisi nyata di lapangan.
"Perempuan di Jakarta masih sangat rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi," lanjutnya.
Wakil Ketua Komisi A itu menilai Raperda ini memiliki cakupan yang komprehensif karena tidak hanya mengatur penanganan korban setelah terjadi kekerasan, tetapi juga menekankan upaya pencegahan di berbagai sektor.
Mulai dari sektor pendidikan, ketenagakerjaan, teknologi informasi, kebudayaan, hingga lingkungan keluarga, seluruhnya diatur untuk membangun sistem perlindungan yang lebih menyeluruh.
Fraksi Golkar juga mengapresiasi adanya ketentuan khusus bagi kelompok perempuan yang menghadapi kerentanan berlapis, seperti perempuan dengan HIV/AIDS, perempuan kepala keluarga, perempuan penyandang disabilitas, dan perempuan migran.
"Hal ini mencerminkan pendekatan interseksional yang progresif dan melampaui regulasi sebelumnya," tukas Alia. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026






