Ribuan Perempuan Jadi Korban Kekerasan, Fraksi Golkar DPRD DKI Desak Raperda Perlindungan Perempuan Segera Disahkan

AKURAT JAKARTA - Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta menegaskan bahwa masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di ibu kota menjadi alasan mendesak untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan.
Hal itu disampaikan Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Alia Noorayu Laksono, dalam Rapat Paripurna terkait Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), lebih dari 2.200 perempuan korban kekerasan mencari perlindungan di Jakarta dalam kurun waktu satu tahun.
Baca Juga: Legislator Golkar Farah Savira Usul Pemprov DKI Punya Variabel DTKS Sendiri untuk Penyaluran Bansos
"Tercatat lebih dari 2.200 korban mencari perlindungan dalam satu tahun. Angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan cerminan bahwa masih banyak perempuan yang hidup dalam rasa takut," ujar Alia.
Menurut Alia, perlindungan perempuan merupakan indikator utama kualitas peradaban sebuah kota.
Kota yang maju, katanya, tidak hanya ditandai dengan pembangunan infrastruktur modern, tetapi juga kemampuan pemerintah dalam menjamin rasa aman bagi perempuan dan kelompok rentan.
Baca Juga: Orientasi Golkar Jakarta, Ace Hasan Syadzily Tekankan Kepemimpinan Modern dan Inklusif
Fraksi Golkar memandang pengajuan Raperda ini sebagai langkah yang tepat dan responsif terhadap kondisi nyata di lapangan.
"Perempuan di Jakarta masih sangat rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi," lanjutnya.
Wakil Ketua Komisi A itu menilai Raperda ini memiliki cakupan yang komprehensif karena tidak hanya mengatur penanganan korban setelah terjadi kekerasan, tetapi juga menekankan upaya pencegahan di berbagai sektor.
Mulai dari sektor pendidikan, ketenagakerjaan, teknologi informasi, kebudayaan, hingga lingkungan keluarga, seluruhnya diatur untuk membangun sistem perlindungan yang lebih menyeluruh.
Fraksi Golkar juga mengapresiasi adanya ketentuan khusus bagi kelompok perempuan yang menghadapi kerentanan berlapis, seperti perempuan dengan HIV/AIDS, perempuan kepala keluarga, perempuan penyandang disabilitas, dan perempuan migran.
"Hal ini mencerminkan pendekatan interseksional yang progresif dan melampaui regulasi sebelumnya," tukas Alia. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






