Jakarta

Ribuan Perempuan Jadi Korban Kekerasan, Fraksi Golkar DPRD DKI Desak Raperda Perlindungan Perempuan Segera Disahkan

Laode Akbar | 14 Mei 2026, 18:44 WIB
Ribuan Perempuan Jadi Korban Kekerasan, Fraksi Golkar DPRD DKI Desak Raperda Perlindungan Perempuan Segera Disahkan
Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Alia Noorayu Laksono

AKURAT JAKARTA - Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta menegaskan bahwa masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di ibu kota menjadi alasan mendesak untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan.

Hal itu disampaikan Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Alia Noorayu Laksono, dalam Rapat Paripurna terkait Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), lebih dari 2.200 perempuan korban kekerasan mencari perlindungan di Jakarta dalam kurun waktu satu tahun.

Baca Juga: Legislator Golkar Farah Savira Usul Pemprov DKI Punya Variabel DTKS Sendiri untuk Penyaluran Bansos

"Tercatat lebih dari 2.200 korban mencari perlindungan dalam satu tahun. Angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan cerminan bahwa masih banyak perempuan yang hidup dalam rasa takut," ujar Alia.

Menurut Alia, perlindungan perempuan merupakan indikator utama kualitas peradaban sebuah kota.

Kota yang maju, katanya, tidak hanya ditandai dengan pembangunan infrastruktur modern, tetapi juga kemampuan pemerintah dalam menjamin rasa aman bagi perempuan dan kelompok rentan.

Baca Juga: Orientasi Golkar Jakarta, Ace Hasan Syadzily Tekankan Kepemimpinan Modern dan Inklusif

Fraksi Golkar memandang pengajuan Raperda ini sebagai langkah yang tepat dan responsif terhadap kondisi nyata di lapangan.

"Perempuan di Jakarta masih sangat rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi," lanjutnya.

Wakil Ketua Komisi A itu menilai Raperda ini memiliki cakupan yang komprehensif karena tidak hanya mengatur penanganan korban setelah terjadi kekerasan, tetapi juga menekankan upaya pencegahan di berbagai sektor.

Mulai dari sektor pendidikan, ketenagakerjaan, teknologi informasi, kebudayaan, hingga lingkungan keluarga, seluruhnya diatur untuk membangun sistem perlindungan yang lebih menyeluruh.

Fraksi Golkar juga mengapresiasi adanya ketentuan khusus bagi kelompok perempuan yang menghadapi kerentanan berlapis, seperti perempuan dengan HIV/AIDS, perempuan kepala keluarga, perempuan penyandang disabilitas, dan perempuan migran.

"Hal ini mencerminkan pendekatan interseksional yang progresif dan melampaui regulasi sebelumnya," tukas Alia. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
Y