Jakarta

Legislator Golkar Andri Santosa Soroti Lemahnya Pengawasan SLF Gedung Parkir di Jakarta

Laode Akbar | 13 Mei 2026, 20:01 WIB
Legislator Golkar Andri Santosa Soroti Lemahnya Pengawasan SLF Gedung Parkir di Jakarta
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Andri Santosa

AKURAT JAKARTA - Sekretaris Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Andri Santosa, menyoroti lemahnya pengawasan terhadap Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada sejumlah gedung parkir di Jakarta.

Kritik itu disampaikan Andri dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta bersama jajaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta.

Dalam rapat tersebut, Andri mempertanyakan langkah konkret Dinas Citata dalam menertibkan gedung-gedung yang izin SLF-nya telah habis masa berlaku atau bahkan belum mengantongi sertifikat tersebut.

Baca Juga: Ciptakan Sinergitas Kader, Legislator Syafi Djohan Puji Orientasi Pengurus Partai Golkar DKI Jakarta

"Sejauh mana langkah konkret dari Dinas ataupun Sudin terkait ketertiban sertifikat SLF ini di setiap gedung bangunan," kata Andri.

Menurut Anggota Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI itu, persoalan SLF sangat penting karena berkaitan langsung dengan aspek keselamatan, kenyamanan, dan operasional gedung parkir yang digunakan masyarakat setiap hari.

Andri membandingkan ketegasan petugas Citata dalam menindak pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di bangunan kecil dengan pengawasan terhadap gedung-gedung besar.

Baca Juga: Hadapi Perkembangan Teknologi, Ketua Golkar DKI Ahmed Zaki Minta Kader Waspadai Manipulasi Konten AI

"Kalau soal PBG, di gang-gang sempit saja bisa sampai disegel. Apalagi ini gedung-gedung besar yang mengelola kegiatan parkir, kenapa tidak ada tindakan bagi yang izin SLF-nya sudah habis?" ujarnya.

Anggota Komisi B DPRD DKI itu mempertanyakan apakah lemahnya penindakan tersebut disebabkan oleh kinerja petugas di lapangan atau belum adanya dasar hukum administratif yang memadai.

"Ini ada apa? Ini soal SLF. Apakah petugasnya, atau aturan yang memayungi, memang belum ada payung hukumnya?" tuturnya.

Andri juga meyakini jumlah gedung yang tidak memiliki SLF atau masa berlakunya sudah habis jauh lebih banyak dibandingkan yang tercantum dalam data resmi yang disampaikan kepada Pansus.

"Saya yakin kalau kita inspeksi ke lapangan, mungkin sangat banyak sekali. Bukan hanya yang ada di daftar ini," katanya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
Y