Jakarta

Gubernur Pramono Terbitkan Ingub Nomor 5 Tahun 2026, Wajibkan Pemilahan Sampah dari Sumber

Yusuf Doank | 4 Mei 2026, 19:54 WIB
Gubernur Pramono Terbitkan Ingub Nomor 5 Tahun 2026, Wajibkan Pemilahan Sampah dari Sumber
Gubernur Jakarta, Pramono Anung.

AKURAT JAKARTA – Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

Pramono mengatakan, instruksi tersebut telah ditandatangani dan akan segera diimplementasikan secara masif di seluruh wilayah Jakarta.

Ia menegaskan, pemilahan sampah bukan lagi sekadar imbauan, melainkan gerakan bersama yang wajib dilakukan masyarakat.

Baca Juga: Gubernur Pramono Curhat ke Wartawan: Pencairan KJP dan KJMU Telat Dua Hari Saja, 1.000 Aduan Masuk ke Medsos Saya!

"Saya sudah menandatangani Instruksi Gubernur untuk proses pemilahan. Dalam waktu dekat kami akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk deklarasi pemilahan sampah di Jakarta," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (4/5/2026).

Menurutnya, kebijakan ini akan diperkuat melalui kolaborasi lintas instansi, termasuk dengan pemerintah pusat.

Deklarasi bersama yang tengah disiapkan diharapkan menjadi momentum untuk mendorong perubahan perilaku warga dalam mengelola sampah rumah tangga.

Pramono menjelaskan, sejumlah wilayah sebenarnya telah lebih dulu menerapkan pemilahan sampah sebagai proyek percontohan.

Salah satunya di kawasan Rorotan, Cilincing, yang kini menjadi model awal sebelum diterapkan secara luas di lima wilayah kota administrasi.

"Itu merupakan gerakan bersama dan sebagai percontohan sebenarnya sudah dimulai di Rorotan, di Cilincing, dan sebagainya,"

Untuk itu, lanjut mantan Sekretaris Kabinet RI itu, pihaknya akan mulai melakukan gerakan tersebut secara masif pada pekan depan.

"Nanti mudah-mudahan minggu depan gerakan ini menjadi gerakan yang masif dilakukan oleh semua kota administrasi yang ada di Jakarta," katanya.

Kebijakan pemilahan sampah ini juga menjadi bagian dari strategi besar Pemprov DKI dalam mengurangi beban Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y