Antisipasi Kebakaran, Golkar Desak Penambahan APAR di Permukiman Padat Jakarta

AKURAT JAKARTA — Politikus Partai Golkar, Ramly HI Muhamad, menegaskan pentingnya penguatan sistem keselamatan lingkungan melalui pengadaan dan penambahan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) serta hidran air di sejumlah titik permukiman warga.
Hal ini menjadi salah satu poin krusial dalam laporan hasil Reses ke-II Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, belum lama ini.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya proaktif dalam mengantisipasi risiko kebakaran yang kerap mengancam kawasan padat penduduk di ibu kota.
Baca Juga: Politikus Golkar Dukung Kebijakan ASN 4 Hari Kerja di Kantor untuk Efisiensi Birokrasi
"Kami meminta pengadaan dan penambahan APAR serta hidran air di sejumlah titik permukiman guna meningkatkan keselamatan kebakaran," kata Ramly saat membacakan temuan dewan di depan Gubernur Pramono Anung.
Selain masalah keselamatan kebakaran, hasil reses tersebut juga menyoroti maraknya tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di beberapa wilayah strategis seperti Menteng Tenggulung, Kemayoran, hingga Petukangan Selatan.
DPRD mendesak dinas terkait untuk melakukan pencegahan kriminalitas serta penertiban pembuangan sampah liar yang telah mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
Persoalan ketertiban umum lainnya yang mencuat adalah kebutuhan akan peningkatan penerangan jalan umum (PJU) untuk meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas, serta penertiban parkir liar yang kerap menggunakan bahu jalan sebagai area usaha.
Ramly menekankan bahwa penanganan terpadu terhadap keselamatan lingkungan, kebersihan, dan ketertiban umum adalah kunci utama untuk menciptakan Jakarta yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya.
DPRD DKI Jakarta berharap Pemprov segera menindaklanjuti rekomendasi ini, khususnya terkait penyediaan sarana pemadam api di wilayah-wilayah rawan.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









