Jakarta

Resmi! Rapat Paripurna Pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta Bakal Digelar 30 April 2026, Khoirudin Diganti Suhud Alynudin, Begini Prosesnya

Laode Akbar | 22 April 2026, 15:29 WIB
Resmi! Rapat Paripurna Pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta Bakal Digelar 30 April 2026, Khoirudin Diganti Suhud Alynudin, Begini Prosesnya
Rapat Bamus DPRD DKI Jakarta bahas persiapan pergantian Ketua DPRD DKI.

AKURAT JAKARTA - Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta menetapkan jadwal rapat paripurna usulan pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta digelar pada Kamis, 30 April 2026 mendatang.

Di mana Fraksi PKS merotasi pimpinan Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin bakal digantikan oleh Suhud Alynudin, yang saat ini jabat Ketua DPW PKS DKI Jakarta.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat Bamus yang berlangsung dengan kehadiran lintas fraksi dan telah memenuhi kuorum.

Baca Juga: Harga Gas LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Naik, Dinas PPKUKM Pastikan Stok di Jakarta Aman dan Stabil

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, mengatakan penetapan jadwal ini merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh fraksi yang hadir dalam rapat.

"Rapat Badan Musyawarah tadi telah menetapkan tanggal untuk kita mengadakan rapat paripurna usulan penggantian, yaitu tanggal 30 April. Tentu ini butuh kesepakatan dari seluruh fraksi, dan alhamdulillah kuorum," ujar Wibi kepada wartawan.

Ia menegaskan, proses yang berjalan saat ini baru sebatas penetapan jadwal paripurna untuk mengusulkan pergantian, bukan pelantikan.

"Ini baru penetapan usulan dari Fraksi PKS. Semua berjalan baik, tidak ada dinamika," katanya.

Baca Juga: Prediksi Skor Middlesbrough vs Sheffield Wednesday di EFL Championship, 23 April 2026: Boro Diburu Target Promosi di Riverside

Lebih lanjut, Wibi memastikan seluruh fraksi akan menghadiri rapat paripurna tersebut. DPRD juga berharap Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dapat hadir dalam agenda tersebut.

"Tanggal 30 Gubernur sudah kembali dari ibu kota dan akan hadir bersama-sama kami untuk membersamai pergantian ketua," ucapnya.

Setelah rapat paripurna digelar, proses selanjutnya akan menunggu penerbitan surat keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berdasarkan informasi dari Sekretariat DPRD, proses tersebut diperkirakan memakan waktu paling lama 20 hari kerja.

Dengan penetapan jadwal ini, DPRD DKI memastikan tahapan pergantian pimpinan dewan berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pemkab Tangerang Targetkan Jangkau 13.250 Keluarga Berisiko Stunting Melalui Program DASHAT 2026

Sebelumnya, Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta memastikan adanya rotasi pimpinan di kursi Ketua DPRD DKI Jakarta. Posisi yang saat ini dijabat oleh Khoirudin akan digantikan oleh Ketua DPW PKS Jakarta, Suhud Alynudin.

Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zulkifli (MTZ), menegaskan bahwa pergantian tersebut merupakan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS yang bersifat mengikat, bukan sekadar usulan.

"Intinya ada surat dari DPP yang memerintahkan rotasi. Bagi kami ini bukan sekadar saran, tapi perintah yang harus ditindaklanjuti," ujarnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.