Politikus Golkar Dukung Kebijakan ASN 4 Hari Kerja di Kantor untuk Efisiensi Birokrasi

AKURAT JAKARTA — Politikus Partai Golkar, Judistira Hermawan, memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan baru pemerintah yang menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya bekerja empat hari di kantor dalam sepekan mulai April 2026.
Dalam aturan ini, setiap hari Jumat, ASN diinstruksikan untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Kebijakan tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual dari Korea Selatan pada Selasa (31/3/2026).
Menanggapi hal itu, Judistira menilai langkah ini merupakan bagian dari transformasi besar untuk merombak pola kerja birokrasi agar lebih efisien dan adaptif terhadap tantangan global.
"Di tengah dinamika global yang menguji rantai pasok dunia, Indonesia harus adaptif dan tangguh. Ini adalah momentum akselerasi menuju pola kerja yang modern dan efisien," kata dia belum lama ini.
Judistira menambahkan bahwa pengaturan teknis mengenai mekanisme WFH tersebut nantinya akan dituangkan secara rinci dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri.
Pemilihan hari Jumat sebagai hari WFH didasari pertimbangan bahwa pada hari tersebut jam kerja umumnya lebih pendek dibandingkan hari Senin hingga Kamis.
Selain perubahan pola kerja, pemerintah juga berencana memangkas berbagai aktivitas birokrasi yang dinilai tidak efisien.
Salah satu langkah konkretnya adalah pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, serta mengimbau para ASN untuk lebih memanfaatkan transportasi umum saat berangkat dan pulang kantor.
Judistira, yang juga merupakan Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, berharap sinergi kebijakan ini tidak hanya meningkatkan produktivitas ASN, tetapi juga memberikan dampak positif pada pengurangan kemacetan dan emisi di kota-kota besar seperti Jakarta.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









