Legislator Golkar Basri Baco: Siswa Tak Boleh Dihukum karena Tunggakan Biaya Sekolah Swasta

AKURAT JAKARTA – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Golkar, Basri Baco, menegaskan bahwa siswa tidak boleh menjadi pihak yang dirugikan akibat tunggakan biaya pendidikan di sekolah swasta.
Menurutnya, hak anak untuk mendapatkan pendidikan harus tetap berjalan meskipun orang tua mengalami kendala dalam pembayaran biaya sekolah.
Ia menekankan agar pihak sekolah tidak menjatuhkan sanksi kepada siswa, seperti melarang mengikuti ujian atau memulangkan siswa karena persoalan administrasi pembayaran.
Baca Juga: Pemprov DKI Perbarui Data Penerima Bansos, Ketua DPD Golkar Ahmed Zaki Ingatkan Harus Tepat Sasaran
"Harus dibedakan antara belajar dan bayar. Belajar ini tugas anak, bayar ini tugas orang tua. Jadi nggak boleh disamain. Kalau belum bayar jangan anak terdampak," ujar Baco kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Baco menjelaskan, penyelesaian tunggakan seharusnya dilakukan antara pihak sekolah dan orang tua tanpa melibatkan siswa sebagai pihak yang menerima konsekuensi.
Menurutnya, sekolah dapat memanggil orang tua untuk mencari solusi administratif tanpa mengganggu proses belajar siswa.
"Kalau belum bayar, orang tuanya yang dipanggil, bikin perjanjian atau solusi lain. Jangan sampai anaknya yang tidak boleh sekolah atau ikut ujian," katanya.
Ia juga menyoroti dampak psikologis yang dapat dialami siswa jika mereka harus menanggung konsekuensi akibat tunggakan biaya sekolah. Kondisi tersebut, kata dia, dapat menurunkan rasa percaya diri dan semangat belajar anak.
"Yang bahaya itu mental anak bisa turun karena disuruh pulang atau tidak boleh ikut ujian karena belum bayar. Anak bisa minder, semangatnya turun," ujarnya.
Koordinator Komisi B itu menambahkan, program sekolah swasta gratis yang mulai dijalankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjadi salah satu solusi untuk mencegah persoalan tersebut terus terjadi.
Saat ini, kata dia, sekitar 200 sekolah swasta tingkat SMP dan SMA telah mulai masuk dalam program sekolah gratis, terutama di wilayah yang belum memiliki sekolah negeri guna memperluas akses pendidikan.
Melalui kebijakan tersebut, ia berharap tidak ada lagi siswa yang kehilangan hak pendidikan hanya karena keterbatasan ekonomi keluarga.
Baco juga menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap anak yang harus dilindungi, sehingga semua pihak diharapkan menempatkan kepentingan siswa sebagai prioritas utama dalam penyelenggaraan pendidikan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





