Legislator Golkar Basri Baco: Siswa Tak Boleh Dihukum karena Tunggakan Biaya Sekolah Swasta

AKURAT JAKARTA – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Golkar, Basri Baco, menegaskan bahwa siswa tidak boleh menjadi pihak yang dirugikan akibat tunggakan biaya pendidikan di sekolah swasta.
Menurutnya, hak anak untuk mendapatkan pendidikan harus tetap berjalan meskipun orang tua mengalami kendala dalam pembayaran biaya sekolah.
Ia menekankan agar pihak sekolah tidak menjatuhkan sanksi kepada siswa, seperti melarang mengikuti ujian atau memulangkan siswa karena persoalan administrasi pembayaran.
Baca Juga: Pemprov DKI Perbarui Data Penerima Bansos, Ketua DPD Golkar Ahmed Zaki Ingatkan Harus Tepat Sasaran
"Harus dibedakan antara belajar dan bayar. Belajar ini tugas anak, bayar ini tugas orang tua. Jadi nggak boleh disamain. Kalau belum bayar jangan anak terdampak," ujar Baco kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Baco menjelaskan, penyelesaian tunggakan seharusnya dilakukan antara pihak sekolah dan orang tua tanpa melibatkan siswa sebagai pihak yang menerima konsekuensi.
Menurutnya, sekolah dapat memanggil orang tua untuk mencari solusi administratif tanpa mengganggu proses belajar siswa.
"Kalau belum bayar, orang tuanya yang dipanggil, bikin perjanjian atau solusi lain. Jangan sampai anaknya yang tidak boleh sekolah atau ikut ujian," katanya.
Ia juga menyoroti dampak psikologis yang dapat dialami siswa jika mereka harus menanggung konsekuensi akibat tunggakan biaya sekolah. Kondisi tersebut, kata dia, dapat menurunkan rasa percaya diri dan semangat belajar anak.
"Yang bahaya itu mental anak bisa turun karena disuruh pulang atau tidak boleh ikut ujian karena belum bayar. Anak bisa minder, semangatnya turun," ujarnya.
Koordinator Komisi B itu menambahkan, program sekolah swasta gratis yang mulai dijalankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjadi salah satu solusi untuk mencegah persoalan tersebut terus terjadi.
Saat ini, kata dia, sekitar 200 sekolah swasta tingkat SMP dan SMA telah mulai masuk dalam program sekolah gratis, terutama di wilayah yang belum memiliki sekolah negeri guna memperluas akses pendidikan.
Melalui kebijakan tersebut, ia berharap tidak ada lagi siswa yang kehilangan hak pendidikan hanya karena keterbatasan ekonomi keluarga.
Baco juga menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap anak yang harus dilindungi, sehingga semua pihak diharapkan menempatkan kepentingan siswa sebagai prioritas utama dalam penyelenggaraan pendidikan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026






