Fraksi Golkar Nilai Raperda Sistem Pangan Daerah Belum Kuat, Soroti Celah Pengaturan CPPD

AKURAT JAKARTA - Fraksi Golkar menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Sistem Pangan Daerah masih memiliki sejumlah kelemahan fundamental.
Terutama dalam pengaturan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) yang menjadi instrumen penting ketahanan pangan Jakarta.
Hal ini disampaikan Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta tentang Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan Daerah, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Garuda Muda Masuk Grup Neraka, Indonesia, Jepang, China, dan Qatar di Piala Asia U-17 2026
"Fraksi Partai Golkar memandang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagai jantung sistem ketahanan pangan Jakarta, terutama dalam kondisi darurat, gejolak harga, bencana, atau gangguan pasokan dari luar daerah," ujar Dimaz.
Namun, ia menilai pengaturan dalam Raperda belum cukup mengunci aspek-aspek penting yang justru menjadi fondasi pengelolaan CPPD.
"Ranperda ini belum cukup kuat karena belum secara eksplisit mengunci kewajiban adanya stok minimum berbasis analisis risiko, mekanisme penentuan penerima manfaat yang objektif dan berbasis data, sistem pengawasan untuk mencegah kebocoran penyaluran," tukas Dimaz.
"Serta pengaturan pembiayaan pemeliharaan CPPD oleh BUMD yang transparan dan realistis," imbuhnya.
Ia juga menyoroti klausul yang menyebut pemeliharaan CPPD dilakukan "tanpa biaya". Menurutnya, hal itu tidak realistis dan berpotensi menimbulkan persoalan baru.
"Biaya gudang, transportasi, penyusutan, dan logistik pasti ada. Jika tidak dicatat secara transparan, maka akan muncul beban tersembunyi pada BUMD yang pada akhirnya juga berdampak pada keuangan daerah," tegasnya.
Ketua Komisi C itu menekankan pentingnya akuntabilitas setiap belanja pemerintah yang terkait program pangan.
“Setiap rupiah yang digunakan untuk program pangan harus bisa dilacak, diaudit, dan dievaluasi manfaatnya,” ujarnya.
Karena itu, ia menegaskan perlunya penguatan dalam regulasi tersebut. "Perda harus menegaskan kewajiban audit program CPPD, pelaporan volume stok dan penyaluran, serta indikator keberhasilan intervensi," tandas Dimaz. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Sevilla vs Rayo Vallecano di La Liga, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Meraih Kemenangan Perdana di Laga Pembuka?
- 2Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Getafe di La Liga, 16 Agustus 2026: Duel Dua Tim dengan Modal Pramusim Berbeda
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 7Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 8Prediksi Skor Excelsior vs PSV Eindhoven di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Patahkan Dominasi Sang Juara Bertahan?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya






