APBD DKI Terbatas, Gubernur Pramono Ajukan Raperda Perubahan PAM Jaya dari Perumda ke Perseroda

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM JAYA menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta perubahan bentuk badan hukum PAM JAYA, pada Kamis (4/9/2025).
Pramono menegaskan, langkah ini merupakan strategi untuk menerapkan skema pendanaan tanpa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau non-APBD.
Sebab, pihaknya memahami bahwa APBD DKI Jakarta memiliki keterbatasan karena terdapat sejumlah program prioritas lain pada sektor layanan dasar yang juga membutuhkan anggaran besar untuk dipenuhi.
"Oleh karenanya, eksekutif mengusulkan untuk mengubah bentuk badan hukum, PAM JAYA dari perumda menjadi perseroda, sebagai langkah strategis penerapan pendanaan non-APBD," ujar Pramono.
Ia menjelaskan, perubahan tersebut bertujuan meningkatkan kinerja, efektivitas, efisiensi, dan daya saing perusahaan.
Baca Juga: Massa AMPSI Demo Depan DPRD DKI, Sampaikan 3 Tuntutan, Satunya Evaluasi Tunjangan Perumahan Dewan
“Dengan menjadi Perseroda, diharapkan PAM JAYA memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam mengelola sumber daya, menjalin kemitraan, serta menarik investasi dari berbagai sumber," kata Pramono.
"Fleksibilitas ini sangat penting untuk memenuhi kebutuhan investasi yang besar sekaligus mempercepat realisasi berbagai proyek strategis perusahaan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Politikus PDIP itu menekankan, perubahan bentuk badan hukum PAM JAYA juga dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak warga Jakarta atas air minum yang bersih dan aman, serta mempercepat layanan air minum perpipaan di seluruh wilayah Jakarta hingga 2029.
"Perubahan bentuk badan hukum PAM JAYA akan menjadi bentuk komitmen eksekutif yang didukung oleh legislatif guna memastikan pemenuhan hak warga Jakarta atas air minum yang bersih dan aman," tukasnya.
Diketahui, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Golkar, Basri Baco, mendukung rencana perubahan status PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Namun, Baco meminta agar PAM Jaya tetap memegang kendali fungsi dan kontrol terkait rencana perubahan status tersebut.
Hal ini bertujuan agar lebih baik dan profesional dalam meningkatkan pelayanan kualitas layanan air bersih bagi warga DKI Jakarta.
Serta, memastikan kendali perusahaan agar tetap berada dipegang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Yang harus diperhatikan dan fungsi dan kontrol tetap dikendalikan oleh PAM Jaya. Saham boleh dibuka untuk publik, tapi harus ada batasan. Jangan sampai air Jakarta dikelola sepenuhnya swasta," ujar Baco dalam keterangannya, dikutip Kamis (28/8/2025). (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 3Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya






