DPRD DKI Sahkan 4 Raperda, Ketua Bapemperda Abdul Aziz: Telah Lalui Pembahasan Komprehensif

AKURAT JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengapresiasi seluruh pihak mulai dari legislatif, eksekutif, pemangku kepentingan, maupun masyarakat yang telah berpartisipasi aktif memberikan masukan selama proses pembahasan.
Ia mengatakan, keempat Raperda telah melalui tahapan pembahasan yang komprehensif, mulai dari penyampaian pidato gubernur, pemandangan umum fraksi-fraksi, jawaban gubernur.
Baca Juga: Politisi Golkar Basri Baco Pastikan Empat Raperda Termasuk KTR Disahkan Hari Ini
Kemudian, rapat dengar pendapat umum dengan berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan, pembahasan pasal demi pasal, hingga fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan penyampaian hasil pembahasan dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab).
Raperda pertama yang dilaporkan adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Menurut Aziz, persetujuan Raperda ini menjadi momentum untuk penegasan komitmen bersama antara DPRD dan Pemprov DKI dalam membangun Sumber Daya Manusia (SDM) secara berkelanjutan.
Baca Juga: BI Ingatkan Pelaku Usaha untuk Tak Tolak Rupiah Tunai dalam Transaksi
"Raperda ini disusun dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta menjamin pemenuhan hak pendidikan yang bermutu, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, termasuk pembiayaan wajib belajar 13 tahun," ujar Aziz.
Kemudian, kata Aziz, Raperda tentang Penempatan Jaringan Utilitas dinilai penting untuk menjawab tantangan penataan infrastruktur perkotaan yang semakin kompleks seiring pertumbuhan penduduk dan ekonomi Jakarta.
Raperda ini diharapkan dapat menggantikan Perda Nomor 8 Tahun 1999 yang dinilai sudah tidak relevan, sekaligus memperkuat penataan jaringan utilitas secara tertib, terpadu, dan berkelanjutan.
Bapemperda juga melaporkan pembahasan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang bertujuan melindungi kesehatan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Raperda ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
"Pengaturan KTR mencakup fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, ruang publik, hingga lokasi penyelenggaraan kegiatan berizin," jelasnya.
Aziz melanjutkan, raperda keempat yang disampaikan adalah Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroda).
Transformasi ini bertujuan meningkatkan tata kelola dan kualitas pelayanan air minum bagi masyarakat DKI Jakarta.
"Targetnya, cakupan layanan air minum perpipaan mencapai 90 persen pada 2027 dan 100 persen pada 2029, dengan kepemilikan saham tetap 100 persen milik Pemprov DKI Jakarta," imbuhnya.
Lebih lanjut, Aziz menegaskan, keempat Raperda tersebut telah melalui fasilitasi Kemendagri dan dinyatakan layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah dilakukan penyempurnaan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Atas nama pimpinan dan anggota Bapemperda mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dari seluruh anggota DPRD DKI dan eksekutif serta hadirin sekalian yang telah secara aktif memberikan masukan-masukan selama pelaksanaan pembahasan keempat Raperda ini," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Sevilla vs Rayo Vallecano di La Liga, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Meraih Kemenangan Perdana di Laga Pembuka?
- 2Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Getafe di La Liga, 16 Agustus 2026: Duel Dua Tim dengan Modal Pramusim Berbeda
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 7Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 8Prediksi Skor Excelsior vs PSV Eindhoven di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Patahkan Dominasi Sang Juara Bertahan?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya






