Jakarta

KPU Tegaskan Pemilu Implementasi HAM, Bawaslu Apresiasi Penyederhanaan DPT

Yasmina Nuha | 19 November 2025, 21:03 WIB
KPU Tegaskan Pemilu Implementasi HAM, Bawaslu Apresiasi Penyederhanaan DPT

AKURAT JAKARTA - Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPP DEM) bersama Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menggelar Diskusi Publik dengan tema "Menegakan HAM dalam Pemilu dan Pemilihan" di Kantor KPU RI pada Rabu (19/11/2025).

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja; Anggota KPU RI, August Mellaz; Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti; Direktur Eksekutif Virtue Research Institute (VRI), Muhammad Naziful Haq.

Dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri) (Ditjen Dukcapil Kemendagri), Muhammad Nuh Al-Azhar.

Baca Juga: Godok Raperda Penataan Wilayah Jakarta, Legislator Golkar Dadiyono Dorong Fokus Perbaiki Kualitas Layanan Publik

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz, menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilu pada hakikatnya merupakan bagian dari implementasi hak asasi manusia (HAM).

Menurutnya, prinsip universal suffrage atau hak pilih universal yang dianut Indonesia menunjukkan kemajuan signifikan dibandingkan sejumlah negara lain.

"Kalau bicara hak asasi manusia, bagaimanapun juga pemilu itu bagian dari operasionalisasi pelaksanaan HAM," ujar Mellaz.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 5 Tersangka Perekrut Anak Masuk Kelompok Terorisme, Modusnya Mencengangkan

Ia menjelaskan, banyak negara pada masa lalu membatasi hak pilih hanya bagi kelompok tertentu, seperti laki-laki, pembayar pajak, atau mereka yang bukan budak.

Namun Indonesia, seiring perkembangan zaman, telah mengakui hak pilih bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.

"Di Indonesia, siapapun dia—tanpa melihat jenis kelamin, agama, atau pandangan politik—punya hak pilih," tegasnya.

Mellaz juga menyoroti bahwa KPU, sebagai penyelenggara pemilu, memiliki batasan yang diatur dalam undang-undang.

Kebijakan pemanfaatan teknologi informasi dalam pemilu, termasuk kemungkinan modernisasi pemilu di masa depan, tetap bergantung pada ruang yang diberikan oleh regulasi.

"Prinsip pekerjaannya KPU itu mau tidak mau dibatasi oleh undang-undang yang dibentuk pembentuk undang-undang dan pemerintah," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menilai bahwa penyelenggaraan pemilu saat ini menunjukkan sejumlah kemajuan penting dalam aspek perlindungan hak asasi manusia, khususnya terkait pemenuhan hak pilih warga negara.

Ia menyebut bahwa beberapa persoalan klasik yang dulu membayangi proses pemutakhiran data pemilih perlahan mulai teratasi.

Salah satunya adalah penghapusan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPT HP) yang sebelumnya terbagi menjadi HP1, HP2, dan HP3.

"Sekarang tidak ada lagi DPT HP seperti dulu. Pada masa kami di 2019, hal itu masih terjadi. Alhamdulillah, KPU sudah meniadakannya, sehingga DPT diselesaikan dalam satu tahap," ujarnya.

Bagja menerangkan, penghapusan mekanisme berlapis itu membuat proses pemutakhiran data pemilih menjadi lebih sederhana dan transparan.

Ia menilai langkah tersebut merupakan bagian dari kemajuan signifikan dalam memastikan hak pilih tidak terhambat oleh permasalahan administrasi. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y