Jelang Akhir Masa Jabatannya, Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Setjen Bawaslu

AKURAT.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan kenaikan tunjangan pegawai Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Setjen Bawaslu.
Dilansir dari jdih.setneg.go.id, besaran nominal tunjangan kinerja dibayar per bulan.
Dan itu terbagi atas 17 tingkatan kelas jabatan, mulai dari sebesar Rp 1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp 29.085.00 untuk kelas jabatan 17.
Baca Juga: 20 Twibbon Keren dan Gratis untuk Semarakkan Pemilu 2024, Ayo Gunakan Hak Suaramu!
Hal itu ada dalam Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024.
"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku."
Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (12/2/2024) kemarin.
Ketentuan tersebut mencabut Perpres Nomor 122 Tahun 2O17 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Baca Juga: Volume Penumpang Mudik Pemilu Lewat Kereta Api Meningkat
Sebelumnya, Perpres Nomor 122 Tahun 2O17 tersebut berlaku per Desember 2017.
Nilai perpres lama tersebut mulai Rp 1.766.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp 24.930.000 untuk kelas jabatan 17.
Adapun petikan Pasal 13 pada perpres tersebut:
"Pada saat peraturan presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






