Update Hasil Perhitungan Resmi Real Count KPU, Anies Baswedan Menang Telak 67 Persen di Aceh, Cek Rinciannya di Sini

AKURAT JAKARTA - Update hasil perhitungan resmi real count KPU, Anies Baswedan-Muahimun Iskandar menang telak dengan 76 persen suara.
Demikian hasil penghitungan di Aceh, dimana roses real count Pemilu 2024 masih berjalan dan dapat dipantau oleh masyarakat secara umum.
Perhitungan real count merupakan proses penghitungan secara menyeluruh dari semua TPS di Indonesia yang resmi dirilis oleh KPU.
Pada situs resmi KPU, masyarakat juga dapat memantau penghitungan hasil pemilihan presiden (pilpres).
Kemudian, bisa juga melihat hasil pemilihan legislatif (pileg) DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Sampai Sabtu 17 Februari 2024, pukul 12:00:11, dengan progress: 9795 dari 16046 TPS (61.04 persen)
Baca Juga: Ini Link Real Count KPU Pilpres 2024, Update 17 Februari 2024: Prabowo-Gibran 57,49 Persen
Paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat perolehan suara 1. 166 746 (76.03 persen)
Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming mendapat perolehan suara
331 382 (21.59 persen)
Paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan perolehan suara 36 747 (3.38 persen).
Disclaimer KPU
Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut cara update real count Pemilu 2024 dari KPU:
1. Buka situs https://pemilu2024.kpu.go.id/
2. Pilih jenis pemilu yang ingin dicek pada kolom bagian kiri atas. Seperti pilpres, pileg DPR, pileg DPRD Provinsi, pileg DPRD Kabupaten/Kota, atau pileg DPD.
3. Plih opsi 'Hitung Suara'. Kemudian, klik nama provinsi yang ingin dilihat.
4. Hasil hitung real count pemilu 2024 akan ditampilkan di laman tersebut.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








