Tak Hanya PPNS, Legislator Golkar Sebut Satpol PP Turut Berwenang Menyidik Pelanggar KTR

AKURAT JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, mengatakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turut berwenang menyidik atas pelanggaran Rancangan Peraturan (Raperda) KTR.
Hal tersebut disepakati oleh Pansus KTR dalam penambahan ayat pada Pasal 22 BAB VI tentang Penyidikan.
Farah mengatakan, sebelumnya dalam Raperda tersebut menyebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang menyidik pelanggar.
Namun, tidak semua perangkat daerah atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di Pemprov Jakarta memilikinya.
"Maka dari itu kita memberikan keleluasaan kepada penyidik ini untuk memberikan informasi dan hasil telusurnya, baru nanti dirujuk lagi ke Satpol PP," ujar Farah di Gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip Rabu (1/10/2025).
Ketetapan itu, lanjut Politikus Golkar itu, merupakan turunan dari Pasal 16 dan 17. Terkait pengenaan sanksi administrasi dilaksanakan oleh Satpol PP.
Sehingga Satpol PP berperan sebagai penegak hukum terhadap pelanggar di KTR seluruh wilayab DKI Jakarta.
"Karena di atas, di pasal yang kita sudah bahas sebelumnya, Satpol PP juga sebagai penegak hukumnya untuk di lingkungan Provinsi DKI, kita sudah berikan kewenangan itu kepada satpol PP," jelasnya.
Dalam pembahasan BAB VI tentang Penyidikan Pasal 22 disepakati penambahan sebanyak 3 Ayat. Di antaranya;
1. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berwenang melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah ini.
2. Penyidikan terhadap pelanggaran tindak pidana dalam peraturan daerah ini dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Dalam hal PD/UKPD tidak memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil, penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 2Prediksi Skor Qatar vs Swiss di Piala Dunia, 14 Juni 2026: Ujian Berat The Maroons Hadapi Tim Kuda Hitam Eropa
- 3Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 4Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 5Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia, 15 Juni 2026: Die Mannschaft Incar Kemenangan Besar
- 6Prediksi Skor Kolombia vs Yordania, 8 Juni 2026: Los Cafeteros Ingin Tutup Persiapan dengan Kemenangan
- 7Prediksi Skor Maroko vs Norwegia, 8 Juni 2026: Adu Ketajaman Singa Atlas dan Landslaget
- 8Prediksi Skor Liechtenstein vs Siprus, 7 Juni 2026: Kesempatan Tim Tamu Akhiri Musim Panas dengan Kemenangan
- 9Kemenag DKI Gelar Nikah Massal Gratis 2026, Dapat Bantuan Modal Usaha! Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- 10Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation





