Tak Hanya PPNS, Legislator Golkar Sebut Satpol PP Turut Berwenang Menyidik Pelanggar KTR

AKURAT JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, mengatakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turut berwenang menyidik atas pelanggaran Rancangan Peraturan (Raperda) KTR.
Hal tersebut disepakati oleh Pansus KTR dalam penambahan ayat pada Pasal 22 BAB VI tentang Penyidikan.
Farah mengatakan, sebelumnya dalam Raperda tersebut menyebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang menyidik pelanggar.
Namun, tidak semua perangkat daerah atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di Pemprov Jakarta memilikinya.
"Maka dari itu kita memberikan keleluasaan kepada penyidik ini untuk memberikan informasi dan hasil telusurnya, baru nanti dirujuk lagi ke Satpol PP," ujar Farah di Gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip Rabu (1/10/2025).
Ketetapan itu, lanjut Politikus Golkar itu, merupakan turunan dari Pasal 16 dan 17. Terkait pengenaan sanksi administrasi dilaksanakan oleh Satpol PP.
Sehingga Satpol PP berperan sebagai penegak hukum terhadap pelanggar di KTR seluruh wilayab DKI Jakarta.
"Karena di atas, di pasal yang kita sudah bahas sebelumnya, Satpol PP juga sebagai penegak hukumnya untuk di lingkungan Provinsi DKI, kita sudah berikan kewenangan itu kepada satpol PP," jelasnya.
Dalam pembahasan BAB VI tentang Penyidikan Pasal 22 disepakati penambahan sebanyak 3 Ayat. Di antaranya;
1. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berwenang melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah ini.
2. Penyidikan terhadap pelanggaran tindak pidana dalam peraturan daerah ini dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Dalam hal PD/UKPD tidak memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil, penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







