Tak Hanya PPNS, Legislator Golkar Sebut Satpol PP Turut Berwenang Menyidik Pelanggar KTR

AKURAT JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, mengatakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turut berwenang menyidik atas pelanggaran Rancangan Peraturan (Raperda) KTR.
Hal tersebut disepakati oleh Pansus KTR dalam penambahan ayat pada Pasal 22 BAB VI tentang Penyidikan.
Farah mengatakan, sebelumnya dalam Raperda tersebut menyebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang menyidik pelanggar.
Namun, tidak semua perangkat daerah atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di Pemprov Jakarta memilikinya.
"Maka dari itu kita memberikan keleluasaan kepada penyidik ini untuk memberikan informasi dan hasil telusurnya, baru nanti dirujuk lagi ke Satpol PP," ujar Farah di Gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip Rabu (1/10/2025).
Ketetapan itu, lanjut Politikus Golkar itu, merupakan turunan dari Pasal 16 dan 17. Terkait pengenaan sanksi administrasi dilaksanakan oleh Satpol PP.
Sehingga Satpol PP berperan sebagai penegak hukum terhadap pelanggar di KTR seluruh wilayab DKI Jakarta.
"Karena di atas, di pasal yang kita sudah bahas sebelumnya, Satpol PP juga sebagai penegak hukumnya untuk di lingkungan Provinsi DKI, kita sudah berikan kewenangan itu kepada satpol PP," jelasnya.
Dalam pembahasan BAB VI tentang Penyidikan Pasal 22 disepakati penambahan sebanyak 3 Ayat. Di antaranya;
1. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berwenang melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah ini.
2. Penyidikan terhadap pelanggaran tindak pidana dalam peraturan daerah ini dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Dalam hal PD/UKPD tidak memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil, penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026






