Raperda KTR Larang Merorok di Tempat Hiburan Malam, Gubernur Pramono: Tapi Boleh Jual Rokok

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menanggapi kembali terkait wacana aturan larangan merokok di tempat hiburan malam dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pramono menjelaskan, dalam aturan tersebut, pihaknya memang berencana untuk melarang warga merokok di tempat hiburan malam seperti tempat karaoke.
Namun, ia menegaskan, pihaknya tak melarang orang berjualan rokok di tempat tersebut. Bahkan, ia juga meminta pemiliknya harus menyediakan tempat khusus merokok.
"Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu di tempat, misalnyalah, kalau ada tempat karaoke ya di karaokenya yang enggak boleh, tetapi orang berjualan di sana ya enggak boleh dilarang," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (29/9/2025).
"Dan yang paling penting pemilik karaoke harus menyiapkan tempat untuk merokok. Pemiliknya," imbuhnya.
Untuk itu, tak hanya tempat hiburan malam, ia pun meminta agar seluruh fasilitas atau kegiatan yang ada untuk menyediakan tempat khusus merokok tertutup.
Baca Juga: Bertemu Menhub, Pramono Targetkan TOD Dukuh Atas Rampung 2027, Percepat MRT dan LRT
"Jadi intinya, semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup, supaya tidak mengganggu yang lainnya," tukasnya.
Selain itu, Politikus PDIP itu juga menegaskan agar dalam Raperda ini tidak boleh menganggu perekonomian para Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Jadi. Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM," tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta, Pramono Anung menyetujui terkait kebijakan tempat hiburan malam dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok.
Hal ini disampaikan Pramono dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait Penyampaian Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Selasa (27/5/2025).
"Eksekutif sepakat bahwa tempat karaoke, club malam, cafe live music masuk ke dalam definisi tempat hiburan dalam tatanan tempat umum di dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok," ujar Pramono. (*)
Gambar: Ilustrasi - Kawasan Tanpa Rokok di tempat publik
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026





