Raperda KTR Larang Merorok di Tempat Hiburan Malam, Gubernur Pramono: Tapi Boleh Jual Rokok

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menanggapi kembali terkait wacana aturan larangan merokok di tempat hiburan malam dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pramono menjelaskan, dalam aturan tersebut, pihaknya memang berencana untuk melarang warga merokok di tempat hiburan malam seperti tempat karaoke.
Namun, ia menegaskan, pihaknya tak melarang orang berjualan rokok di tempat tersebut. Bahkan, ia juga meminta pemiliknya harus menyediakan tempat khusus merokok.
"Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu di tempat, misalnyalah, kalau ada tempat karaoke ya di karaokenya yang enggak boleh, tetapi orang berjualan di sana ya enggak boleh dilarang," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (29/9/2025).
"Dan yang paling penting pemilik karaoke harus menyiapkan tempat untuk merokok. Pemiliknya," imbuhnya.
Untuk itu, tak hanya tempat hiburan malam, ia pun meminta agar seluruh fasilitas atau kegiatan yang ada untuk menyediakan tempat khusus merokok tertutup.
Baca Juga: Bertemu Menhub, Pramono Targetkan TOD Dukuh Atas Rampung 2027, Percepat MRT dan LRT
"Jadi intinya, semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup, supaya tidak mengganggu yang lainnya," tukasnya.
Selain itu, Politikus PDIP itu juga menegaskan agar dalam Raperda ini tidak boleh menganggu perekonomian para Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Jadi. Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM," tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta, Pramono Anung menyetujui terkait kebijakan tempat hiburan malam dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok.
Hal ini disampaikan Pramono dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait Penyampaian Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Selasa (27/5/2025).
"Eksekutif sepakat bahwa tempat karaoke, club malam, cafe live music masuk ke dalam definisi tempat hiburan dalam tatanan tempat umum di dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok," ujar Pramono. (*)
Gambar: Ilustrasi - Kawasan Tanpa Rokok di tempat publik
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya







