Rencana Perubahan Status PAM Jaya Jadi Perseroda Tuai Polemik, Begini Tanggapan Gubernur Pramono

AKURAT JAKARTA - Rencana perubahan status PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) menuai pro-kontra.
Berbagai fraksi di DPRD DKI Jakarta saling berbeda pendapat terkait dengan perubahan status ini. Ada yang mendukung, menolak, dan meminta untuk dikaji ulang.
Fraksi yang mendukung yaitu PDIP, Golkar, PKB, dan Nasdem. Sementara yang menolak yaitu PAN dan PSI. Sisanya yaitu PKS, Gerindra, dan Demokrat-Perindo meminta untuk dikaji ulang.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa perubahan status PAM Jaya menjadi perseroda dilakukan semata untuk investasi agar perusahaan air minum itu menjadi lebih baik.
Dirinya bersama Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno sudah memikirkan secara matang terkait hal ini untuk kebaikan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
"Yang pertama tentunya perseroda itu semata-mata untuk membuat PAM Jaya lebih bisa berkembang termasuk untuk investasinya lebih baik. Dan pasti saya dan Pak Wagub memikirkan hal ini untuk kebaikan PAM Jaya," ujar Pramono di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2025).
Ia juga mengatakan, dalam perubahan status ini tidak keinginan pihaknya untuk membuat PAM Jaya menjadi tidak lebih baik.
"Tidak ada keinginan sama sekali membuat perseroda itu menjadikan PAM Jaya tidak baik. Pasti akan menjadi lebih baik dan saya meyakini itu," katanya.
Politikus PDIP itu juga menyebut, perubahan status ini juga dilakukan agar pendanaan di PAM Jaya tidak lagi harus didanai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Karena memang eranya dunia sekarang tidak semua proyek itu harus didanai sepenuhnya dari APBD," tukasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM JAYA menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta perubahan bentuk badan hukum PAM JAYA, pada Kamis (4/9/2025).
Pramono menegaskan, langkah ini merupakan strategi untuk menerapkan skema pendanaan tanpa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau non-APBD.
Sebab, pihaknya memahami bahwa APBD DKI Jakarta memiliki keterbatasan karena terdapat sejumlah program prioritas lain pada sektor layanan dasar yang juga membutuhkan anggaran besar untuk dipenuhi. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









